Mohon tunggu...
Andriyanto
Andriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Jika kamu tak menemukan buku yang kamu cari di rak, maka tulislah sendiri.

- Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh - Rasa bahagia dan tak bahagia bukan berasal dari apa yang kamu miliki, bukan pula berasal dari siapa dirimu, atau apa yang kamu kerjakan. Bahagia dan tak bahagia berasal dari pikiran kamu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mata Air Hutan Adat Danowudu: Mata Air yang Berperan Penting dalam Pelestarian Lingkungan Hayati dan Kebudayaan

6 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 6 Maret 2024   07:10 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Aer Ujang - Dokumen Pribadi

Mata air hutan adat Danowudu, atau mata aer hujan Danowudu, merupakan salah satu sumber mata air yang terletak di hutan adat di bagian utara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Mata air ini dikenal akan kejernihannya dan aman untuk dikonsumsi langsung. Mata air ini juga memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat setempat, sering menjadi lokasi ritual bagi prajurit dan kepala kampung Minahasa sebelum berperang di masa lalu. Selain itu, mata air ini juga berperan penting dalam menyuplai air bersih untuk setidaknya tiga kelurahan di Kota Bitung, dengan adanya bak penampungan PDAM di sampingnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang mata air hutan adat Danowudu, mulai dari pengertian, sejarah, keunikan, manfaat, hingga tantangan dan upaya pelestariannya. Mari kita simak bersama!

Apa itu Hutan Adat?

Sebelum kita membahas tentang mata air hutan adat Danowudu, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu hutan adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang memiliki ikatan asal-usul leluhur, hubungan erat dengan lingkungan hidup, dan sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Hutan adat dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun dengan mengutamakan prinsip berkelanjutan. Hutan adat  berperan penting dalam pelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kebudayaan.

Hutan adat di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam bidang kehutanan, termasuk hutan adat.

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan hutan adat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

- PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 17 Tahun 2020 mengenai Hutan Adat dan Hak, yang mengatur pengusulan, penetapan, pengelolaan, dan pemberdayaan hutan adat dan hak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun