Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pria yang terbiasa buang air kecil sambil berdiri, terutama karena fasilitas umum seperti urinoar yang dirancang untuk posisi tersebut. Namun, muncul pertanyaan, apakah kencing sambil berdiri dianggap haram dalam pandangan Islam?
Pendapat Ulama Tentang Kencing Sambil Berdiri
Mengutip buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman, Quraish Shihab menjelaskan bahwa terdapat hadits yang menyebutkan larangan buang air kecil sambil berdiri karena dinilai kurang sopan dan dikhawatirkan menyebabkan najis akibat percikan air seni.
Dalam sebuah riwayat, Aisyah RA pernah berkata:
"Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, janganlah dipercaya. Rasul SAW tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk."
(HR Nasa'i [29], Tirmidzi [12], & Ibnu Majah [307])
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menegaskan bahwa hadits ini merupakan hadits paling shahih terkait etika saat buang air kecil. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan tubuh dan pakaian dari najis yang mungkin terciprat saat kencing dalam keadaan berdiri.
Nabi SAW Pernah Kencing Sambil Berdiri
Namun, dalam riwayat lain, Hudzaifah RA pernah menyaksikan Rasulullah SAW buang air kecil sambil berdiri:
"Aku pernah bersama Nabi SAW tiba di sebuah tempat pembuangan sampah suatu kaum di belakang dinding. Maka beliau berdiri sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri, lalu beliau kencing."
(HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah & Ad-Darimi)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah SAW kencing berdiri bukan karena kebiasaan, tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan beliau untuk duduk. Saat itu, tempat pembuangan sampah cukup tinggi, sehingga jika beliau berjongkok, air seni bisa memercik ke tubuh dan pakaian beliau.
Lantas, Apakah Kencing Sambil Berdiri Haram?