Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Nature

Danau Laut Tawar, Tower Air Raksasa Yang Kesepian

15 Oktober 2011   13:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:55 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, bagaimana dengan tanggung jawab kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air? Selama ini belum kelihatan kontribusi strategis kabupaten/kota yang bersifat langsung untuk menjaga kelestarian sumber air, khususnya Danau Laut Tawar. Padahal dalam pasal 4 ayat (2) Qanun Provinsi NAD Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perlindungan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Kawasan Sumber Air disebutkan: “Pemerintah kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air dan atau memanfaatkan air untuk kepentingan umum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dikenakan pajak atau retribusi, berkewajiban untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air walaupun kawasan sumber air itu berada di kabupaten/kota lain.”

Dari gambaran tersebut, terlihat begitu jelas pemangku kepentingan (stake holder) yang wajib terlibat untuk ikut serta dalam perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Danau Laut Tawar yang merupakan sumber air bersama. Pertama, Badan Pengelola DAS Krueng Aceh selaku wakil pemerintah pusat (instansi vertikal) yang khusus ditunjuk untuk mengelola DAS Peusangan; Kedua, Pemerintah Aceh selaku koordinator yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2004; Ketiga, rakyat dan Pemkab Aceh Tengah sebagai tempat sumber air itu berada; Keempat, Pemkab Bireuen, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe sebagai daerah yang memanfaatkan air yang berasal dari kawasan sumber air Danau Laut Tawar; Kelima, LSM lingkungan dan komponen masyarakat lainnya.

Kegiatan perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air Danau Laut Tawar tidak akan mampu dilakukan oleh satu pemangku kepentingan saja. Bilakah penggagas “Selamatkan Danau Laut Tawar” dapat menghadirkan semua pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pemeliharaan dan rehabilitasi sumber air Danau Laut Tawar? Akankah pemangku kepentingan di atas dapat melakukan sinergi serta memetamorfosis diri menjadi sebuah badan otorita? Akankah implementasi Qanun Provinsi NAD No. 8 Tahun 2004 menjadi sebuah rekomendasi kunci yang diteken oleh semua pemangku kepentingan? Kita tunggu hasilnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun