Kemudian, bagaimana dengan tanggung jawab kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air? Selama ini belum kelihatan kontribusi strategis kabupaten/kota yang bersifat langsung untuk menjaga kelestarian sumber air, khususnya Danau Laut Tawar. Padahal dalam pasal 4 ayat (2) Qanun Provinsi NAD Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perlindungan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Kawasan Sumber Air disebutkan: “Pemerintah kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air dan atau memanfaatkan air untuk kepentingan umum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dikenakan pajak atau retribusi, berkewajiban untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air walaupun kawasan sumber air itu berada di kabupaten/kota lain.”
Dari gambaran tersebut, terlihat begitu jelas pemangku kepentingan (stake holder) yang wajib terlibat untuk ikut serta dalam perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Danau Laut Tawar yang merupakan sumber air bersama. Pertama, Badan Pengelola DAS Krueng Aceh selaku wakil pemerintah pusat (instansi vertikal) yang khusus ditunjuk untuk mengelola DAS Peusangan; Kedua, Pemerintah Aceh selaku koordinator yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2004; Ketiga, rakyat dan Pemkab Aceh Tengah sebagai tempat sumber air itu berada; Keempat, Pemkab Bireuen, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe sebagai daerah yang memanfaatkan air yang berasal dari kawasan sumber air Danau Laut Tawar; Kelima, LSM lingkungan dan komponen masyarakat lainnya.
Kegiatan perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air Danau Laut Tawar tidak akan mampu dilakukan oleh satu pemangku kepentingan saja. Bilakah penggagas “Selamatkan Danau Laut Tawar” dapat menghadirkan semua pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pemeliharaan dan rehabilitasi sumber air Danau Laut Tawar? Akankah pemangku kepentingan di atas dapat melakukan sinergi serta memetamorfosis diri menjadi sebuah badan otorita? Akankah implementasi Qanun Provinsi NAD No. 8 Tahun 2004 menjadi sebuah rekomendasi kunci yang diteken oleh semua pemangku kepentingan? Kita tunggu hasilnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI