Di dunia pendidikan sikap merasa paling kuasa sering terjadi. Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap guru, atau guru terhadap murid. Berikut kami kisahkan, bagaimana perlakuan oknum kepala sekolah kepada guru perempuan, seperti yang menimpa Ibu Dzumiah.
Matanya terlihat bengkak, sepertinya baru saja menangis. Usut punya usut, ia baru dipanggil ke ruang kepala sekolah dan diancam oleh pimpinannya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang guru.
“Kalau sudah tidak mau mengajar, berhenti saja jadi guru” sebait kalimat yang diucapkan oleh atasannya kepada dirinya. Tentu ibu Dzumiah merasa teriris hatinya dengan ucapan pimpinannya itu. Padahal ia merupakan guru senior golongan IV B di sekolah itu. Sedangkan atasanya, guru kemaren sore yang baru dipindah dan diangkat menjadi kepala sekolah, dengan golongan III D. Bisa jadi pengangkatan kepala sekolah tersebut merupakan hasil kong kalikong, beli jabatan atau ada unsur kekeluargaan dari kepala dinas.
Dinamika tangan besi acap kali ditemukan di dunia pendidikan. Merasa sok kuasa, bersikap arogan, dan merasa paling hebat dibandingkan anak buah. Padahal seorang kepala sekolah diangkat dari karir seorang guru. Artinya seorang kepala sekolah pernah merasakan menjadi guru. Pengangkatan kepala sekolah bukan dari kalangan birokerasi apalagi politik.
Terlepas apapun kesalahan ibu Dzumiah dalam melaksanakan tugasnya. Apakah diperkenankan seorang kepala sekolah memberhentikan langsung guru pegawai negeri sipil?
Bisa jadi apa yang dilakukan kepalah sekolah tersebut, terinspirasi dengan gaya kepemimpinan Presiden Jokowi yang mengancam para menterinya. Oknum kepala sekolah tersebut merasa punya kekuasaan layaknya seorang Presiden. Seperti yang dilansir berita viral baru-baru ini. Presiden Jokowi naik pitam kepada para menterinya pada sidang kabinet paripurna di istana kepresidenan. Kemarahan orang nomer satu dinegera ini sangatlah beralasan, karena disinyalir para pembantu presiden itu tidak maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi kecewa, Para menterinya masih ada yang bekerja santai dan menganggap pandemi ini permasalahan yang sepele. Padahal pandemi virus Corona ini masuk kedalam situasi krisis.
Presiden Jokowi tidak main-main memberi peringatan keras bagi para pembantunya. Tindakan “reshuffle” merupakan pilihan yang akan diberikan bagi menteri yang tidak mampu memperbaiki kinerjanya.
Apa pantaskan seoarang presiden memberikan ancama kepada para menterinya untuk diberhentikan?. Dalam konteks majikan dan pembantu ternyata sah-sah saja. Tidak ada larangan. Toh dalam aturan negara, seseorang menteri diangkat merupakan hak prerogatif presiden.
Kembali ke pokok tulisan, apakah ada aturan yang mengatur seorang kepala sekolah bisa memecat guru pegawai negeri di tempatnya bertugas?
Dalam pemberhentian seorang guru pegawai negeri sipil, dapat ditinjau dari ringan dan beratnya suatu pelanggaran yang dilakukanya. Peraturan teguran itu tertuang dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Berikut tahapan pemberhentian seorang guru PNS, dimulai dari:
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan pemberian hak guru;
- Penurunan pangkat;
- Pemberhentian dengan hormat, atau
- Pemberhentian dengan tidak hormat.