Mohon tunggu...
M. Saiful Kalam
M. Saiful Kalam Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Ekonomi

Calon pengamat dan analis handal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Ilmu Tajwid

24 September 2021   00:02 Diperbarui: 22 November 2021   11:27 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Arrahmaani rahiim."

Pada kalimat nirrahim itu tanwin bertemu dengan ro. Jadinya, ia masuk ke idgham bila ghunnah. Kalau idgham bighunnah dibaca sebanyak 2 harokat atau 1 alif. Biasanya kalau dipondok, si ustadz mengetok mejanya untuk menandakan panjang bacaan. 

Hukum yang ketiga adalah ikhfa. Kalau ikhfa sendiri memiliki arti hukum bacaan ketika nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa. Huruf ikhfa sendiri secara mudah membedakan dengan pengecualian dari huruf idzhar halqi dan idgham. 

Jumlahnya ada 15 seperti fa, qof, kaf, dsb. Cara membacanya pun samar-samar dan dipanjangkan 2 harokat atau 1 alif. Contohnya ada pada surat Al-Bayyinah ayat 1,

"Wal musrikiina munfakkina."

Pada kalimay munfakkina itu 'mun' nya dibaca samar-samar, tidak jelas. Jadi seperti setengah dileburkan dengan huruf fa' tadi. 

Hukum yang keempat adalah iqlab. Kalau iqlab sendiri adalah hukum bacaan ketika mim sukun bertemu 2 huruf iqlab, yaitu mim dan ba. Cara membacanya pun dileburkan sepenuhnya menjadi huruf iqlabnya. Contohnya Al-Bayyinah ayat 4,

"mim ba'di maa jaa'ats humul bayyinah".

Pada kata mim ba'di, yang itu antara huruf mim dan ba dileburkan menjadi ikut ke 'ba'nya dan juga bacanya 2 harokat atau 1 alif. 

Masih ada banyak hukum ilmu tajwid seperti hukum mad, hukumnya idzar lanjutan, naqol, waqaf, dsb. Dilanjutkan next artikel ya.

by: M. Saiful Kalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun