Dampak negatif dari adanya dinamika politik nasional bagi kebebasan pers dan integritas jurnalistik adalah dinamika politik nasional dapat menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan integritas jurnalistik. Pers dapat menjadi sasaran intimidasi, kekerasan, dan pembredelan dari pihak-pihak yang tidak menyukai atau merasa terganggu oleh pemberitaan pers. Pers juga dapat menjadi korban manipulasi, pengaruh, dan campur tangan dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan atau mengendalikan pers untuk kepentingan politiknya. Selanjutnya dinamika politik nasional dapat menjadi godaan bagi pers untuk melanggar kebebasan dan integritasnya. Pers dapat terjebak dalam praktik-praktik yang tidak profesional, tidak etis, dan tidak bertanggung jawab, seperti berita palsu, fitnah, provokasi, sensasionalisme, plagiat, dan korupsi. Pers juga dapat terlibat dalam konflik kepentingan, bias, dan partisan dengan pihak-pihak politik tertentu.
Oleh karena itu, dengan adanya gejolak politik pers harus mampu mempertahankan kebebasan dan menegakkan integritasnya di tengah dinamika politik nasional. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara, pers harus menjunjung tinggi kode etik dan standar kualitas jurnalistik serta harus mengikuti prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti mencari kebenaran, menghormati hak asasi manusia, menghargai keberagaman, dan menghindari diskriminasi. Pers juga harus mengikuti aturan-aturan teknis jurnalistik, seperti verifikasi, klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab. Kemudian, pers harus selalu menjaga independensi dan profesionalisme serta bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, baik pemerintah, politik, bisnis, maupun kelompok-kelompok tertentu.
Pers juga harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, objektif, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, pers harus mampu berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak yang mendukung kebebasan dan integritasnya. Pers harus membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan masyarakat, pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional yang peduli dan berkomitmen terhadap kebebasan dan integritas pers. Pers juga harus berpartisipasi aktif dalam berbagai inisiatif dan gerakan yang bertujuan untuk memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan dan integritas pers.
Dengan demikian, pers dapat mempertahankan kebebasan dan menegakkan integritasnya di tengah dinamika politik nasional. Pers dapat berkontribusi dalam mencerdaskan, mengawasi, dan memberdayakan masyarakat. Pers juga dapat berperan dalam menjaga stabilitas, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Sumber :
Arika, Yovita. “Pers Indonesia Masih Menuju Merdeka.” kompas.id, 8 Oktober 2020. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2020/10/08/pers-indonesia-masih-menuju-merdeka.
Baskoro, Lestantya R. “Kebebasan Pers Di Indonesia.” Tempo, 11 Februari 2018. https://hukum.tempo.co/read/1059485/kebebasan-pers-di-indonesia.
Belia, Brigitta. “Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun Tak Terkait Pemilu 2024.” detiknews. Diakses 9 Februari 2024. https://news.detik.com/pemilu/d-6906215/dewan-pers-indeks-kemerdekaan-pers-2023-turun-tak-terkait-pemilu-2024.
Djauhar, Ahmad. “Pers dan Dinamika Politik Indonesia.” Jurnal Dewan Pers 21 (2020).
Risman, Haeru, Abdur Rahim, dan Siti Ngainnur Rohmah. “Batas Kebebasan Pers Dan Hatespeech Di Indonesia Dalam Demokrasi Dan Fiqh Siyasah.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (2 Oktober 2022): 245–66. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1619.