Mohon tunggu...
Fuan Lara
Fuan Lara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Lepas

hobi saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi Relokasi Masyarakat Maori di Selandia Baru terhadap Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

23 Juni 2022   11:45 Diperbarui: 23 Juni 2022   11:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada bulan Februari lalu Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi landasan hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. 

Dilansir dari Kompaspedia (2022) pembangunan IKN diprogram untuk melewati empat tahapan yang berjenjang. Fokus pembangunan pada tahap pertama adalah infrastruktur utama pemerintah, pemindahan aparatur sipil negara, dan membangun infrastruktur dasar, tahapan ini diperkirakan selesai pada tahun 2024.

Tahap kedua diperkirakan selesai pada tahun 2025-2035, di tahap ini pemerintah berfokus pada pembangunan pusat perekonomian dan penelitian untuk menjadikan area IKN sebagai area yang tangguh. 

Selanjutnya, di tahap ketiga yang direncanakan berlangsung pada tahun 2035-2045 memiliki fokus dalam hal pembangunan lanjutan infrastruktur ekosistem kota dan pembangunan pusat pendidikan. Dan di tahapan terakhir, pembangunan IKN difokuskan untuk memperoleh reputasi global sebagai kota terdepan dalam energi terbarukan.

Tanah yang nantinya diduduki oleh nama Nusantara di Kalimantan Timur itu bukan hanya sekadar tanah kosong saja. Ada masyarakat yang memiliki tanah itu secara komunal. Pemerintah tidak bisa semena-mena untuk langsung mendirikan sebuah 'peradaban' baru tanpa uluk salam kepada penghuni asli tanah tersebut. 

Dilansir dari hasil wawancara VOA Indonesia (2022) kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Margaretha Seting Beraan mengungkapkan bahwa perencanaan IKN tidak melibatkan masyarakat adat karena pemerintah hanya ingin mudahnya saja, sehingga melakukan negosiasi kepada orang yang tidak menolak dan kritis terhadap IKN. Kondisi ini membuat langkah negosiasi dan komunikasi tidak bijak.

Ketua AMAN Kalimantan Timur itu menyayangkan bahwa pelibatan masyarakat adat seharusnya dilakukan sebelum perencanaan bahkan sebelum titik lokasi IKN ditentukan, sehingga masyarakat lokal bisa memiliki pilihan. Masyarakat adat yang tinggal di kawasan IKN disebut dengan Paser yang masih satu kerabat dengan suku Dayak. Terdapat beberapa sub-suku di sana seperti Paser Balik dan Paser Adang.

"Di zaman sekarang saja kami sudah kesusahan mencari pekerjaan. Apalagi nanti, lebih susah lagi, bagaimana cara kami membiayai anak kami sekolah. Anak-anak saya mau seperti apa. Mau tinggal di mana," 

Dahlia Yati, Masyarakat Paser Balik (IKN Nusantara, Bagaimana Nasib Masyarakat Adat di Sekitarnya?, 2022)

Bercermin pada masalah relokasi masyarakat Maori di Selandia Baru di mana mereka dipaksa untuk keluar dari tanah leluhur mereka ke perkotaan karena kepentingan politik pemerintah di masa lalu. 

Hal ini tidak boleh terjadi pada masyarakat adat di Kalimantan Timur tempat IKN menjejakkan namanya nanti. Jika menilik sejarah masyarakat Maori yang hidup di lanskap perkotaan, mereka dipaksa beradaptasi dengan lingkungan yang sama sekali asing bagi mereka. Dominasi kultur urban membuat mereka hidup di tengah-tengah kontrol politik dan masalah marginal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun