Mohon tunggu...
Muhammad Mustajab
Muhammad Mustajab Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hibah Daerah Menurut PMDN 14/2016

30 Mei 2016   19:17 Diperbarui: 30 Mei 2016   19:37 4841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, Pemadam Kebakaran (PMK) dapat dikategorikan sebagai Badan, Lembaga atau organisasi kemasyarakatan. 

Dengan demikian terkait dengan hibah daerah, PMK dapat menggunakan dasar hukum PMDN Nomor 14 Tahun 2016, khususnya Pasal 6 ayat (5) huruf b dan c, dan ayat (6), dengan ketentuan:

  • Bila berbentuk organisasi kemasyarakat (ormas) yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan, maka wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
  • Badan atau lembaga (bukan yayasan atau perkumpulan) yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Gubernur atau Bupati/Walikota, dan tidak mempersyaratkan harus terdaftar selama 3 (tiga) tahun, tetapi dapat langsung menerima hibah bila telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.

  • yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertical atau kepala satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. (Penerapan ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf c ini, perlu didahului oleh penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang salah satunya mengatur pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang berwenang mengesahkan dan menetapkan badan atau lembaga dimaksud)

Demikian beberapa hal terkait hibah daerah sesuai dengan PMDN Nomor 14 Tahun 2016, penulis mengharapkan masukan, saran, dan pendapat, baik terkait aspek peraturan perundang-undangan, maupun fenomen yang terjadi di  lapangan, yang kiranya dapat semakin mengoptimalkan dan mengefektifkan hibah sebagai piranti dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun