a. pemerintah pusat,
b. pemerintah daerah lain,
c. BUMN/BUMD, dan/atau
d. badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum indonesia
Kriteria pemberian hibah adalah:
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
- Bersifat tidak wajib, tidak mengikat/tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan
- memberikan nilai manfaat bagi pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Memenuhi persyaratan penerima hibah
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (5)  PMDN 14/2016 menyebutkan bahwa Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud  dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
- yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangdang-undangan;
- yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walkota; atau
- yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertical atau kepala satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan Hibah Kepada Badan dan Lembaga  (Pasal 7 ayat 1 PMDN 14/2016), paling sedikit:
- Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan
- Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
- Berkedudukan
- Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan
Selanjutnya untuk hibah kepada organisasi kemasyarakatan, pada pasal 6 ayat (6) dijelaskan bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 7 ayat (2) PMDN 14/2016), paling sedikit:
- Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan
- Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
- Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan
      Pemberian hibah daerah juga diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan lain yang diatur tersendiri, sebagai diterangkan pada pasal 42 ayat (4) Permendagri 39/2012, yang menyebutkan bahwa dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
      Sehubungan dengan itu, terdapat beberapa Badan dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menerima hibah secara terus-menerus, diantaranya, yaitu:
- PMI (UU  36/2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP Nomor 7/2012 Tentang  Pelayanan Darah)
- Pramuka (Pasal 36 UU 12/2010 Tentang Gerakan Pramuka)
- Korps Pegawai Republik Indonesia (Pasal 63 Kepres 24/2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri)
- KONI Â (Pasal 69 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional)
- Pemilukada (UU 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota)
- MUI (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia.
- Komisi Penanggulangan AIDS (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional)
- BASNAZ (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!