Mohon tunggu...
muhammad irvan
muhammad irvan Mohon Tunggu... Freelancer - biar semesta yang bicara melalui media yang dapat bercerita bagaimana rusuhnya beragam prahara

bangga bicara, namun harus bangga bertanggung jawab karenanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Permenristekdikti yang Tak Kunjung Usai

19 Mei 2019   15:40 Diperbarui: 19 Mei 2019   15:43 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 06 Desember 2017 Kemenristekdikti membuat draft peraturan Menteri (permen) yang fenomenal, yakni permen menegenai pengaturan organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK). Peraturan tersebut dibentuk bukan tanpa alasan. Permen ormawa diperlukan karena Kemenristekdikti menganggap bahwa butuh peraturan baru yang mengatur aktivitas Ormawa di tiap-tiap kampus agar tetap sesuai dengan koridor-koridor tujuan Pendidikan tinggi dibentuk.

Dalam Naskah Akademik, Kemenristekdikti menjelaskan bahwa Pedoman Umum Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi nomor 155/U/1998 sudah usang dan perlu diperbarui, hal ini karena peraturan yang sudah berusia 20 tahun ini sudah tidak relevan dengan dinamika kemahasiswaan saat ini. Dalam perjalanannya lebih dari sepuluh tahun terakhir peraturan ini sudah tidak lagi menjadi pedoman yang di realisasikan oleh para mahasiswa dalam berorganisasi atau sudah jelas dapat dikatakan tidak efektif.

Selain itu beberapa peraturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan semakin kompleks permasalahannya. Belmawa Dikti dinilai tidak melakukan upaya apapun dalam 10 tahun terakhir untuk membuat permen yang baru meskipun telah mengetahu tentang pergeseran pedoman yang sudah tidak diakui lagi oleh kebanyakan Ormawa. Dalam persiapan uji publik draft Permen Ormawa, Kemenritekdikti melampirkan Isi dan permasalahan dari Kepmendikbud 155/U/1998 adalah sebagai berikut :

Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi

Pasal 2

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselelenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa.

(Ketentuan ini dapat membuat lemahnya kontrol dari Pimpinan Bidang Kemahasiswaan)

Pasal 3

Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.

(Saat ini BEM, DPM, UKM posisinya adalah sejajar)

Pasal 7

Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus. 

(Kepmen ini  sebenarnya juga tidak mengenal, istilah Presiden, Menteri, Gurbernur dalam Pengurus Ormawa)

Menurut Kemenristekdikti Kepmendikbud 155/U/1998 jelas perlu untuk dicabut agar jelas mengenai status peraturan ini berlaku atau tidak, karena pada prakteknya peraturan ini tidak memiliki kejelasan diberlakukan atau tidak. Hadirnya Permen baru tentang Ormawa perlu hadir untuk meluruskan arah gerak dari Ormawa yang dinilai sudah tidak sesuai jalur niat luhur dan amanah Pendidikan Tinggi. Selain itu menurut Kemenristekdikti adanya lompatan hirarki pada peraturan di bidang Kemahasiswaan sehingga pengaturan hanya bersifat umum saja, contoh dalam UU Dikti, PP-Perpu, hingga Permenristek tidak ada pengaturan yang jelas pada aktivitas Ormawa bahkan tidak semua Perguruan Tinggi mengatur aktivitas Ormawa di Kampusnya.  Isi dari draft Permen Ormawa yang dibentuk adalah sebagai berikut :

Pasal 2

Organisasi Kemahasiswaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Membentengi Ormawa dari Ideologi lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945)

Pasal 7

(3) Ormawa PT dapat berbentuk DPM, BEM, dan atau UKM atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan PT

(4) Kepengurusan inti Ormawa PT terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.

(Nomenklatur Jabatan yang wajar dan dikenal luas dalam sebuah organisasi)

Pasal 12

Organisasi Mahasiswa Dilarang;

1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.

Pasal 13

Setiap kegiatan kemahasiswaan di PT harus mendapat persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemimpin PT

Pasal 15

(5) Penyandang  dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang berasal dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan produk-produk lain yang tidak sesuai bagi dunia pendidikan.

(Pada Draft awal termasuk afiliasinya, yayasan dan sejenisnya... , draft akhir afiliasi dan yayasannya dihilangkan)

Pasal 17

(2) Dengan berlakunya Permenristek ini, maka Kepmendikbud Nomor 155 tentang Pedoman Umum Ormawa di PT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Peraturan Menteri dicabut minimal dengan Peraturan Menteri)

Permen ini memiliki tujuan yang mulia yaitu agar setiap aktivitas kemahasiswaan pada Ormawa dapat termonior dan dapat dipastikan tetap sesuai pada kaidah-kaidah Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan dasar negara yaitu Pancasila. Namun respon mahasiswa terhadap Permen ini jelas menolak, mereka menilai dengan adanya Permen tersebut gerak mahasiswa seakan-akan kian dibatasi atau dalam Bahasa pergerakan adalah "Di Bungkam" dan mereka khawatir adanya potensi permasalahan yang akan timbul jika Permen tersebut dijalankan nantinya.

Merasa Permen tersebut memberatkan dan mengancam kebebasan para mahasiswa dalam "berorganisasi" membuat banyak pejabat perwakilan kampus turun gunung dari tahtanya. Contohnya saja pada kampus saya yaitu Universitas Brawijaya seperti yang dilansir LPM PERSPEKTIF pada 11 mei 2018 yang pejabat kampusnya mulai buka mulut akan hal ini. Mulai dari para ketua Organisasi intra kampus dan ekstra kampus yang jelas Permen ini akan sangat merugikan aktivitas mereka hingga Ketua EM UB 2017 yang mulia. Mereka semua satu suara mengenai Permen Ormawa yang akan menjerat sendi-sendi kebebasan bertindak dan berprilaku dalam kaitannya beraktivitas atas nama kegiatan kemahasiswaan. 

Mereka begitu takut adanya tindakan represi dari pemerintah dan terjebak pada momen indah masa lalu dimana mahasiswa yang dijajah kebebasan berpikirnya oleh pemerintah orba kala itu. Hal ini justru yang menarik, dari beberapa ketua Organisasi ekstra kampus yang selalu menekankan pada "pembatasan pikiran, pembatasan berpendapat dan tindakan represi dari pemerintah". Mereka mengatakan demikian yang seakan-akan membuat permen tersebut barang haram dan seperti membungkus tampilannya seperti produk orde baru.

Sebetulnya yang harus ditekankan adalah mengenai ideologi Ormawa yang sesuai dengan Pancasila dan kegiatan yang harus dapat persetujuan dan dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi ada satu yang amat dikhawatirkan oleh pegiat organisasi ekstra kampus, yaitu pelarangan untuk berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus yang tercantum dalam draf Permendikti pasal 12 ayat 2. Apabila permen tersebut berjalan habis sudah perjuangan kaderisasi yang selama ini dijalankan oleh mereka. Namun pada akhirnya pun Permen ini tidak ada kejelasan dijalankan atau tidak.

Bila kita melihat kembali lebih dalam sebetulnya ada manfaat dibalik polemik penerbitan Permen ini. Menurut Lewis Coser sebuah konflik yang terjadi dapat membuat penguatan internal antara masing-masing kelompok yang berkonflik, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama memiliki musuh bersama dan membuat mereka memiliki tujuan yang sama yaitu menghancurkan pihak lawan bersama-sama.

Dalam hal ini organisasi ekstra kampus akhirnya bersatu ditengah banyaknya perbedaan diantara mereka, Bersama-sama untuk menentang keras Permen ini. Mereka yang sebelumnya seringkali memiliki perang dingin akibat dari kompetisi kaderisasi akhirnya dapat bersatu juga.

Polemik yang tak berkesudahan ini sebetulnya dapat diakhiri apabila diselesaikan dengan alat yang tepat. Dalam kajian sosiologi konflik ada banyak alat dalam melakukan pemetaan konflik, salah satunya yaitu "pohon konflik". Dalam melakukan pemetaan konflik menggunakan pohon konflik diperlukan pencarian terhadap 3 sub pokok, yaitu akar masalah, inti masalah, akibat dari masalah.

Dalam polemik mengenai Permenristek ini mungkin dapat dilihat bahwa akar masalahnya adalah Kepmendikbud 155/U/1998 yang dinilai sudah tidak relevan lagi, lalu inti dari masalahnya adalah isi dari draf Permen yang dinilai dapat membatasi arah gerak para mahasiswa dalam berorganisasi dan akibat dari masalahnya adalah kemungkinan penyelewengan wewenang pihak kampus untuk membubarkan sebuah organisasi apabila tidak sesuai dengan Permen yang ditentukan. Resolusi yang dapat dibuat adalah dengan pertemuan kedua pihak untuk membuat win-win solution agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

Dalam hal ini audiensi antara Kemenristek dan perwakilan Mahasiswa dari 30 lebih Perguruan Tinggi sudah dilakukan namun belum menemukan titik terang hingga sekarang. Mungkin Permen yang diperbarui dengan muatan-mautan pengaturan yang tidak memberatkan mahasiswa dapat menyelesaikan polemik ini, namun pada tahap pengawasan juga harus tetap dilakukan tetapi tetap sesuai dengan koridor yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun