Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital

17 Desember 2023   03:36 Diperbarui: 17 Desember 2023   03:51 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/crop-hacker-silhouette-typing-on-computer-keyboard-while-hacking-system-5240547/

Pencurian data pribadi merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian yang besar. Data pribadi yang dicuri dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan, pencurian identitas, dan pemerasan.

  • Penyebaran konten ilegal

Penyebaran konten ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang dapat mengganggu ketertiban umum. Konten ilegal yang dapat disebarkan melalui internet, seperti konten pornografi, konten ujaran kebencian, dan konten terorisme.

Data pribadi dan privasi

Penegakan hukum di era digital juga harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan privasi. Data pribadi merupakan informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Data pribadi dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan, pencurian identitas, dan pemerasan.

Perlindungan data pribadi dan privasi di era digital menjadi semakin penting karena semakin banyak data pribadi yang tersimpan di internet. Data pribadi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, termasuk orang yang tidak bertanggung jawab.

Sistem hukum yang belum memadai


Hukum-hukum yang mengatur penegakan hukum di era digital masih belum memadai. Hukum-hukum tersebut masih belum mampu menjawab tantangan-tantangan penegakan hukum di era digital.

Beberapa contoh hukum yang belum memadai untuk penegakan hukum di era digital adalah:

  • Hukum yang mengatur kejahatan siber

Hukum yang mengatur kejahatan siber masih belum memadai untuk menindak kejahatan siber yang semakin kompleks.

  • Hukum yang mengatur perlindungan data pribadi

Hukum yang mengatur perlindungan data pribadi masih belum memadai untuk melindungi data pribadi yang semakin rentan di era digital.

Tantangan-tantangan penegakan hukum di era digital harus segera diatasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun