Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama

2 Oktober 2025   22:40 Diperbarui: 2 Oktober 2025   23:27 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Apa peradilan dan pengadilan agama?

Peradilan : adalah kekuasaan negara yang berwenang menyelenggarakan dan menegakkan hukum serta keadilan melalui lembaga pengadilan. Peradilan dilaksanakan oleh badan peradilan yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak lain.

Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, khusus untuk menangani perkara-perkara tertentu bagi orang Islam. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang Islam dalam bidang tertentu (misalnya perkawinan, waris, wakaf, dll).

2. Sebutkan semua kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama!

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama meliputi bidang:

1. Perkawinan : sengketa perkawinan, perceraian, rujuk, izin poligami, wali adhal, dsb.

2. Waris : penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, wasiat.

3. Wasiat :  penentuan sah/tidaknya wasiat menurut hukum Islam.

4. kewenangan : sengketa hibah yang dilakukan menurut hukum Islam.
5. Wakaf : penetapan nazhir, sengketa tanah wakaf, peralihan wakaf.

6. Zakat :  perselisihan pengelolaan zakat menurut hukum Islam.

7. Infaq dan Shadaqah : sengketa atau penyaluran infaq/shadaqah.

8. Ekonomi Syariah : meliputi sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, dan transaksi bisnis berdasarkan prinsip syariah lainnya.

3. Sebutkan kewenangan dan penanganan perkara serta proses penanganan perkaranya!

A. Kewenangan Perkara.

Seperti disebutkan di atas, kewenangan Peradilan Agama meliputi

perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Semua perkara ini "khusus bagi orang Islam".

B. Proses Penanganan Perkara di Peradilan Agama.

Umumnya tahapan penanganan perkara di Pengadilan Agama adalah:

1. Pendaftaran Perkara : Penggugat mendaftarkan gugatan/permohonan ke kepaniteraan.

2. Pembayaran biaya: perkara biaya panjar ditentukan pengadilan (kecuali permohonan prodeo).

3. Penetapan Majelis Hakim :Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim.

4. Pemanggilan Para Pihak:  Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat secara sah.

5. Persidangan

* Tahap mediasi (sesuai Perma No. 1 Tahun 2016).
   * Pembacaan gugatan/permohonan.
   * Jawaban tergugat, replik, duplik.
   * Pembuktian (saksi, surat, saksi ahli, dsb).
   * Kesimpulan para pihak.
   * Putusan/penetapan hakim.

6. Upaya Hukum: Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, kasasi ke Mahkamah Agung, atau peninjauan kembali.
7. Eksekusi : Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

4. Bagaimana pengembangan Peradilan Agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi?

Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase:

1. Masa sebelum kemerdekaan (zaman kolonial)

 Di beberapa wilayah (misalnya Jawa, Madura, Kalimantan Selatan), Belanda mengakui peradilan agama tetapi dengan pembatasan kewenangan.

Peradilan agama hanya menangani masalah perkawinan dan waris, itupun terbatas.

Misalnya: Staatblad 1882 No. 152 mengatur adanya "Priesterraad" (Pengadilan Agama) di Jawa dan Madura.

2. Masa awal kemerdekaan (1945 -- 1989)

Peradilan agama tetap ada, tetapi kedudukannya lemah dan kewenangannya terbatas.

Belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara lengkap, hanya tersebar dalam beberapa peraturan.
 
Statusnya sering dianggap di bawah peradilan umum.

3. Masa Orde Baru (1989 -- 1998)

Terbit UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan hukum yang kuat dan kedudukan yang setara dengan peradilan lain (peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara).

Pengadilan Agama lebih mandiri dalam menyelesaikan perkara.

4. Masa Reformasi (1998 -- sekarang)

Reformasi peradilan melalui UU No. 35 Tahun 1999bdan  UU No. 4 Tahun 2004 menegaskan kekuasaan kehakiman satu atap di bawah Mahkamah Agung (one roof system).

Dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009,bkewenangan Peradilan Agama diperluas, terutama masuknya bidang "ekonomi syariah".

Posisi Peradilan Agama semakin strategis seiring berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
#peradilanagama25 #HKIUINSOLO25 #fasyauinsolo25 #muhammadjulijanto

 NAMA ANGGOTA :
1. MUHAMMAD IKHSAN HIDAYATULLAH(232121051)
2. MUHAMMAD SULTHON ASSIDIQ(232121062)
3. ADAM FIRMAN MUSTAKIM (232121075)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun