Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama

2 Oktober 2025   22:40 Diperbarui: 2 Oktober 2025   23:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Persidangan

* Tahap mediasi (sesuai Perma No. 1 Tahun 2016).
   * Pembacaan gugatan/permohonan.
   * Jawaban tergugat, replik, duplik.
   * Pembuktian (saksi, surat, saksi ahli, dsb).
   * Kesimpulan para pihak.
   * Putusan/penetapan hakim.

6. Upaya Hukum: Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, kasasi ke Mahkamah Agung, atau peninjauan kembali.
7. Eksekusi : Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

4. Bagaimana pengembangan Peradilan Agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi?

Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase:

1. Masa sebelum kemerdekaan (zaman kolonial)

 Di beberapa wilayah (misalnya Jawa, Madura, Kalimantan Selatan), Belanda mengakui peradilan agama tetapi dengan pembatasan kewenangan.

Peradilan agama hanya menangani masalah perkawinan dan waris, itupun terbatas.

Misalnya: Staatblad 1882 No. 152 mengatur adanya "Priesterraad" (Pengadilan Agama) di Jawa dan Madura.

2. Masa awal kemerdekaan (1945 -- 1989)

Peradilan agama tetap ada, tetapi kedudukannya lemah dan kewenangannya terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun