5. Persidangan
* Tahap mediasi (sesuai Perma No. 1 Tahun 2016).
  * Pembacaan gugatan/permohonan.
  * Jawaban tergugat, replik, duplik.
  * Pembuktian (saksi, surat, saksi ahli, dsb).
  * Kesimpulan para pihak.
  * Putusan/penetapan hakim.
6. Upaya Hukum: Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, kasasi ke Mahkamah Agung, atau peninjauan kembali.
7. Eksekusi : Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
4. Bagaimana pengembangan Peradilan Agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi?
Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase:
1. Masa sebelum kemerdekaan (zaman kolonial)
 Di beberapa wilayah (misalnya Jawa, Madura, Kalimantan Selatan), Belanda mengakui peradilan agama tetapi dengan pembatasan kewenangan.
Peradilan agama hanya menangani masalah perkawinan dan waris, itupun terbatas.
Misalnya: Staatblad 1882 No. 152 mengatur adanya "Priesterraad" (Pengadilan Agama) di Jawa dan Madura.
2. Masa awal kemerdekaan (1945 -- 1989)
Peradilan agama tetap ada, tetapi kedudukannya lemah dan kewenangannya terbatas.