Belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara lengkap, hanya tersebar dalam beberapa peraturan.
Â
Statusnya sering dianggap di bawah peradilan umum.
3. Masa Orde Baru (1989 -- 1998)
Terbit UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan hukum yang kuat dan kedudukan yang setara dengan peradilan lain (peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara).
Pengadilan Agama lebih mandiri dalam menyelesaikan perkara.
4. Masa Reformasi (1998 -- sekarang)
Reformasi peradilan melalui UU No. 35 Tahun 1999bdan  UU No. 4 Tahun 2004 menegaskan kekuasaan kehakiman satu atap di bawah Mahkamah Agung (one roof system).
Dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009,bkewenangan Peradilan Agama diperluas, terutama masuknya bidang "ekonomi syariah".
Posisi Peradilan Agama semakin strategis seiring berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
#peradilanagama25 #HKIUINSOLO25 #fasyauinsolo25 #muhammadjulijanto
 NAMA ANGGOTA :
1. MUHAMMAD IKHSAN HIDAYATULLAH(232121051)
2. MUHAMMAD SULTHON ASSIDIQ(232121062)
3. ADAM FIRMAN MUSTAKIM (232121075)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI