Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama

2 Oktober 2025   22:40 Diperbarui: 2 Oktober 2025   23:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

8. Ekonomi Syariah : meliputi sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, dan transaksi bisnis berdasarkan prinsip syariah lainnya.

3. Sebutkan kewenangan dan penanganan perkara serta proses penanganan perkaranya!

A. Kewenangan Perkara.

Seperti disebutkan di atas, kewenangan Peradilan Agama meliputi

perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Semua perkara ini "khusus bagi orang Islam".

B. Proses Penanganan Perkara di Peradilan Agama.

Umumnya tahapan penanganan perkara di Pengadilan Agama adalah:

1. Pendaftaran Perkara : Penggugat mendaftarkan gugatan/permohonan ke kepaniteraan.

2. Pembayaran biaya: perkara biaya panjar ditentukan pengadilan (kecuali permohonan prodeo).

3. Penetapan Majelis Hakim :Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim.

4. Pemanggilan Para Pihak:  Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun