8. Ekonomi Syariah : meliputi sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, dan transaksi bisnis berdasarkan prinsip syariah lainnya.
3. Sebutkan kewenangan dan penanganan perkara serta proses penanganan perkaranya!
A. Kewenangan Perkara.
Seperti disebutkan di atas, kewenangan Peradilan Agama meliputi
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Semua perkara ini "khusus bagi orang Islam".
B. Proses Penanganan Perkara di Peradilan Agama.
Umumnya tahapan penanganan perkara di Pengadilan Agama adalah:
1. Pendaftaran Perkara : Penggugat mendaftarkan gugatan/permohonan ke kepaniteraan.
2. Pembayaran biaya: perkara biaya panjar ditentukan pengadilan (kecuali permohonan prodeo).
3. Penetapan Majelis Hakim :Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim.
4. Pemanggilan Para Pihak: Â Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat secara sah.