1. Apa peradilan dan pengadilan agama?
Peradilan : adalah kekuasaan negara yang berwenang menyelenggarakan dan menegakkan hukum serta keadilan melalui lembaga pengadilan. Peradilan dilaksanakan oleh badan peradilan yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak lain.
Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, khusus untuk menangani perkara-perkara tertentu bagi orang Islam. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang Islam dalam bidang tertentu (misalnya perkawinan, waris, wakaf, dll).
2. Sebutkan semua kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama!
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama meliputi bidang:
1. Perkawinan : sengketa perkawinan, perceraian, rujuk, izin poligami, wali adhal, dsb.
2. Waris : penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, wasiat.
3. Wasiat : Â penentuan sah/tidaknya wasiat menurut hukum Islam.
4. kewenangan : sengketa hibah yang dilakukan menurut hukum Islam.
5. Wakaf : penetapan nazhir, sengketa tanah wakaf, peralihan wakaf.
6. Zakat : Â perselisihan pengelolaan zakat menurut hukum Islam.
7. Infaq dan Shadaqah : sengketa atau penyaluran infaq/shadaqah.