Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Agama

2 Oktober 2025   22:40 Diperbarui: 2 Oktober 2025   23:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa peradilan dan pengadilan agama?

Peradilan : adalah kekuasaan negara yang berwenang menyelenggarakan dan menegakkan hukum serta keadilan melalui lembaga pengadilan. Peradilan dilaksanakan oleh badan peradilan yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak lain.

Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, khusus untuk menangani perkara-perkara tertentu bagi orang Islam. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang Islam dalam bidang tertentu (misalnya perkawinan, waris, wakaf, dll).

2. Sebutkan semua kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama!

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama meliputi bidang:

1. Perkawinan : sengketa perkawinan, perceraian, rujuk, izin poligami, wali adhal, dsb.

2. Waris : penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, wasiat.

3. Wasiat :  penentuan sah/tidaknya wasiat menurut hukum Islam.

4. kewenangan : sengketa hibah yang dilakukan menurut hukum Islam.
5. Wakaf : penetapan nazhir, sengketa tanah wakaf, peralihan wakaf.

6. Zakat :  perselisihan pengelolaan zakat menurut hukum Islam.

7. Infaq dan Shadaqah : sengketa atau penyaluran infaq/shadaqah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun