Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal Efer
Muhammad Ikbal Efer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Law - Criminal Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Dunia Maya dan Hukum Pembuktiannya

7 September 2022   20:35 Diperbarui: 7 September 2022   20:39 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan alat bukti dalam bentuk aslinya akan memudahkan aparat penegak hukum untuk memahami fakta hukum yang terekam dalam video tersebut. Aparat penegak hukum juga bisa mencetak setiap gerak-gerik pelaku saat melakukan pencatatan perampokan, namun hal ini tentunya akan membutuhkan banyak kertas sehingga tidak efektif.

Namun, dalam kasus tertentu penggunaan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik memudahkan aparat penegak hukum untuk menghadirkannya di pengadilan. Salah satu contohnya adalah dalam tindak pidana pemerasan yang dikirim melalui SMS atau email. Dalam kasus seperti ini, penggunaan dan penyajian printout dari SMS atau email yang diperoleh dari ponsel atau komputer memudahkan aparat penegak hukum untuk menilai fakta hukum. Pada prinsipnya SMS atau email sama dengan tulisan, tetapi dalam bentuk elektronik. 

Oleh karena itu, selama SMS dalam ponsel yang bersangkutan telah diperiksa keutuhan, ketersediaan, dan keasliannya atau relevansinya dengan perkara yang diperkarakan, maka hasil cetak SMS tersebut sudah cukup sebagai bukti. Polisi atau kejaksaan tidak perlu membawa, mendemonstrasikan dan menunjukkan SMS di ponsel di pengadilan karena akan memakan waktu dan biaya lebih.

Di dalam ketentuan umum penjelasan kejahatan-kejahatan dengan menggunakan computer tidak diatur secara jelas. Padahal lingkup kejahatan cyber crime begitu luasnya tidak terbatas pada transaksi elektronik dimana UU No. 11 Tahunn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  belum mencakup semua aspek kejahatan dunia maya.

Perihal pelaksanaan perbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum seperti kelalaian atau khilaf (culpa) seperti yang diatur dalam Buku I KUHP belum masuk dalam undang-undang ITE dimana kelalaian atau kekhilafan atau kealpaan adalah hal yang seringkali dilakukan oleh manusia dalam melakukan kegiatannya.

Kemudian terkait masalah penipuan belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengingat sebenarnya kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan Media Informasi dan Fasilitas Transaksi Elektronik yang disediakan pada jaringan internet. 

Kendatipun demikian, kita tidak bisa hanya terpaku kepada kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saja, melainkan harus ada konsep kitab undang-undang Hukum Pidana yang baru. Karena KUHP yang lama sudah tidak dapat lagi menjangkau tindak-tindak pidana baru yang tercipta oleh perkembangan jaman, untuk itu dibutuhkan konsep-konsep baru tentang KUHP dan KUHAP-nya.

Undang-Undang ITE tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime. Di dalam Bab Ketentuan Umum tidak secara jelas digambarkan tentang penjelasan kejahatan-kejahatan dengan menggunakan computer. Kejahatan-kejahatan computer yang dikenal dalam dunia maya tidak tergambar secara jelas.

Banyak ketentuan mengenai pelaksanaan tindak pidana atau perbuatan yang dapat dipidana belum dicantumkan dalam UU ITE, seperti hal-hal yang diatur dalam buku I KUHP yang tidak ada dalam UU ITE. Seperti kelalaian atau kesalahan, dimana kelalaian atau kesalahan merupakan kalimat yang sering dilakukan oleh manusia dalam menjalankan aktivitasnya. 

Jika kelalaian tersebut dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan merugikan diri sendiri dan orang lain, maka diatur tersendiri dengan menggunakan pasal-pasal tertentu, bahkan terkadang pembuat kelalaian tersebut juga akan mendapatkan ancaman hukuman karena banyak ditemukan kasus pelanggaran lalu lintas. . 

Namun, di dunia maya, kelalaian merupakan tindakan fatal yang dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar, bahkan menghancurkan suatu negara. UU ITE tidak menyebutkan apapun tentang kelalaian yang dilakukan oleh pembuat situs agar para hacker bisa masuk dengan bebas. Kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya dengan kelalaian adalah upaya untuk melakukan perbuatan jahat dan ikut serta melakukannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun