Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal Efer
Muhammad Ikbal Efer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Law - Criminal Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Dunia Maya dan Hukum Pembuktiannya

7 September 2022   20:35 Diperbarui: 7 September 2022   20:39 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa modern yang penuh dengan perkembangan teknologi saat ini yang tidak jauh dari pengaruh globaliasi dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan kita untuk berinteraksi maupun melakukan hal-hal yang dahulunya terasa jauh atau sukar untuk dilakukan sekarang hampir tidak ada halangan dalam berkehidupan sosial karena kemudahan-kemudahan yang dihadirkan. 

Hal-hal yang penulis sebutkan di atas tentu saja mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan serta hukum yang berlaku. 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berpeluang besar menghadirkan kejahatan atau perbuatan melawan hukum melalui dunia maya mengingat mudahnya akses informasi sehingga kejahatan di dunia maya menjadi sangat mengkhawatirkan. 

Kemajuan teknologi informasi juga mendorong terjadinya jenis-jenis kejahatan atau perbuatan hukum baru yang muncul sehingga nantinya akan mendorong akan adanya penemuan-penemuan hukum baru. lalu muncul pertanyaan bagaimana system pembuktian kejahatan dunia maya (cyber crime) dimana semakin canggih suatu Tindakan kejahatan maka harus semakin canggih pula cara mengatasinya (modern problems require modern solutions). Sementara, di Indonesia kita masih mengacu kepada kitab undang-undang yang sudah sangat lama baik materiil maupun formiil. 

Penulis mengutip kalimat Prof. Eddy O.S. Hiariej yang kurang lebih mengatakan “Jangankan kejahatan yang paling canggih, kejahatan yang paling sederhanapun jika tidak dapat dibuktikan dengan layak maka tidak layak”. Sehingga perlu ditekankan mengenai sejauh mana kelayakan pembuktian kejahatan siber ini yang mana hal ini terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Teknologi informasi diyakini membawa manfaat dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan akan produk teknologi informasi itu sendiri. Kedua, adalah untuk mempermudah transaksi bisnis khususnya bisnis keuangan disamping bisnis lainnya. 

Dengan demikian, teknologi informasi telah berhasil memicu dan memacu perubahan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, yang pada kenyataannya sebelumnya bertransaksi atau disosialisasikan secara konvensional menuju transaksi atau sosialisasi elektronik, hal ini dinilai lebih efektif dan efisien. Namun, kemudahan yang didapat melalui internet bukan menjadi jaminan bahwa hal tersebut aman atau tidak melanggar aturan/norma.

Mengenai kejahatan di dunia maya tidak pernah di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka pada tahun 2008 dibentuklah suatu undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada. Di dalam Undang-Undang a quo juga diatur mengenai alat bukti dan pembuktian terhadap tindak pidana siber (cyber crime). Mengingat locus delicti dari tindak pidana siber sangat berbeda dengan tindak pidana konvensional yang ada di dalam KUHP yang mana tempat terjadinya suatu perbuatan pidana berada di alam yang nyata sehingga dalam upaya pembuktiannya juga sangat berbeda nantinya.

Dalam sistem pembuktian di Indonesia khususnya di dalam hukum acara pidana bahwa untuk menentukan kesalahan terdakwa untuk dapat di adili adalah harus memenuhi minimal dual alat bukti yang sah dan meyakinkan yang mana tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam juga telah diatur secara jelas mengenai mekanisme dalam upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. Kendatipun demikian, KUHAP tidak mengatur secara jelas mengenai penyadapan atau intersepsi, kendatipun demikian hal ini diatur di dalam undang-undang yang lebih spesifik

A. Pembuktian Kasus Cyber Crime

Perkembangan internet dapat dikatakan sebagai pedang bermata dua, di satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan sekaligus menjadi sarana efektif dari perbuatan melawan hukum. Para calon pebisnis online dari luar negeri dapat memanfaatkan kondisi ini untuk menciptakan target pasar bagi Indonesia. Selain dampak positif, bahwa internet berdampak negatif dengan munculnya peluang tindakan anti sosial dan perilaku kriminal. Kejahatan di bidang informasi elektronik dan/atau transaksi elektronik dewasa ini sangat memprihatinkan dan dampaknya bersifat global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun