Mohon tunggu...
muhammadihsansofyan
muhammadihsansofyan Mohon Tunggu... Peneliti di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Republik Indonesia

Menulis, serta bercerita tema-tema sains, teknologi, dan tema lainnya dengan format semi-formal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urgensi Tasawuf dalam Implementasi Pancasila dan UUD 1945

28 September 2025   20:29 Diperbarui: 28 September 2025   20:40 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, Pancasila menyerap nilai-nilai religius yang bersumber dari berbagai agama dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dimensi religius ini ditegaskan dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus menjamin kebebasan beragama. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler maupun negara agama, melainkan negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, bangsa yang inklusif serta memanfaatkan keberagaman sebagai kekuatan nasional.

  • Tasawuf sebagai Basis Spiritual yang Sejalan dengan Pancasila

Tasawuf adalah dimensi spiritual Islam yang menekankan pada penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), pengendalian hawa nafsu (mujahadah), serta cinta kasih universal (rahmah). Para pengamal tasawuf, baik ia seorang pemula maupun seorang mahir, lazim disebut Sufi. Al-Ghazali menegaskan bahwa inti tasawuf adalah proses pembersihan hati agar manusia mampu mendekat kepada Tuhan dengan akhlak mulia (Imam al-Ghazali, 2009). Ibn ‘Arabi memperkenalkan konsep wahdatul wujud (kesatuan eksistensi) yang menekankan harmoni dan keselarasan dalam keberagaman (Nasution, 1990). Nilai-nilai tersebut sejalan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila meliputi aspek religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Dalam konteks Indonesia, para pemikir modern menegaskan urgensi hubungan ini. Nurcholish Madjid (1992) menegaskan bahwa praktik tasawuf tidak hanya berfokus pada pengembangan kesalehan individual, tetapi lebih jauh lagi pada pembentukan kesalehan sosial yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Penelitian Jaya, Alkaf, dan Rahman (2024) menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tasawuf—kejujuran, keadilan, dan musyawarah—sejalan dengan sila pertama dan keempat Pancasila. Sementara itu, Faridi dan Ariga (2022) menyatakan bahwa pendekatan tasawuf transformatif berperan dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, Muvid, dkk (2024) dalam kajiannya mengenai “tasawuf kebangsaan” menyoroti kontribusi KH. Achmad Siddiq dan Habib Luthfi bin Yahya dalam memperkuat nasionalisme serta menciptakan harmoni sosial melalui ajaran sufistik.

Lebih jauh, sejumlah maqām tasawuf dapat dipetakan secara langsung dengan sila-sila Pancasila. Ihsan, yang berarti merasakan kehadiran Tuhan dalam setiap tindakan, menumbuhkan perilaku yang amanah dan adil, sejalan dengan prinsip integritas dalam konteks kenegaraan (Muahad, F., 2024). Sementara itu, mahabbah, yakni cinta kasih universal sebagai bentuk pengabdian dan cinta kepada Tuhan, mendorong terciptanya interaksi sosial yang berlandaskan keadilan tanpa diskriminasi (Sihombing, S., & Alamsyah, M. B., 2024). Fana’ (melebur ego) mengajarkan kerendahan hati dan pengikisan kepentingan pribadi demi kesatuan, yang mendukung sila persatuan Indonesia (Nasution, 1990). Adapun qana‘ah (merasa cukup) dan zuhud (hidup sederhana) relevan dengan sila keadilan sosial karena mengajarkan pengendalian diri, anti-keserakahan, serta keadilan dalam distribusi kesejahteraan (Hafiun, 2017).

Buya Hamka memandang sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai urat tunggang bagi sila-sila lainnya. Menurutnya, kesadaran ketuhanan akan melahirkan kemanusiaan universal, persatuan bangsa, musyawarah yang bijaksana, serta keadilan sosial yang merata (Hamka, 1951). Dengan perspektif tasawuf, pengamalan Pancasila tidak berhenti pada level normatif, tetapi menembus kesadaran moral dan spiritual warga negara.

Dengan demikian, tasawuf dapat dipahami sebagai basis spiritual yang memperkuat implementasi Pancasila. Ia tidak hanya membentuk kesalehan personal, tetapi juga menata kehidupan sosial-politik yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kemanusiaan.

  • Implementasi Pancasila dalam Perspektif Tasawuf

Penyeimbangan antara etika sosial dan kesadaran spiritual merupakan contoh nyata penerapan nilai-nilai Pancasila dari sudut pandang Sufi. Dalam kerangka ini, konsep ma'rifatullah dan praktik ihsan ditekankan oleh prinsip keyakinan pada “Satu Tuhan.” Pegawai negeri maupun pejabat memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas (Madjid, 1992; Imam al-Ghazali, 2009). Kemudian, konsep mahabbah mendorong kebijakan yang membela komunitas dhuafa (fakir-miskin), seperti program bantuan sosial, sesuai dengan idealisme: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Ide ini menjadi landasan untuk mengembangkan empati dan keadilan dalam pembentukan kebijakan publik (Sihombing, S., & Alamsyah, M. B., 2024; Muvid dkk., 2024).

Konsep fana, yang menekankan penghormatan terhadap sesama dan pemahaman terhadap perbedaan, cocok dengan sila: “Persatuan Indonesia.” Salah satu cara untuk menafsirkan Program Moderasi Beragama adalah sebagai penerapan nilai fana (Nasution, 1990; Jaya, M., Alkaf, I., & Rahman, P., 2024). Selanjutnya, konsep qalbun salim (hati yang bersih), yang digunakan dalam proses musyawarah untuk mencapai konsensus dalam tata kelola, sesuai dengan prinsip: “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan”. Terakhir, seorang pemimpin yang jujur dan memiliki hati yang bersih juga harus memiliki sifat qana'ah dan zuhud agar dapat mewujudkan proses demokrasi (Faridi, F. & Ariga, S., 2022). Sifat-sifat tersebut, dimana ia bertentangan dengan keserakahan, mencerminkan “Keadilan Sosial.” Idealisme para Sufi tentang kesederhanaan tercermin dalam upaya untuk melawan korupsi dan membagi kekayaan finansial secara adil (Hamka, 1951; Hafiun, 2017).

  • Contoh Implementasi Tasawuf di Negara Lain

 Praktik tasawuf di berbagai negara menegaskan kemampuannya untuk beradaptasi dan bersinergi dengan ideologi negara. Integrasi tasawuf tidak hanya melahirkan wajah Islam yang moderat dan damai, tetapi juga menjadi landasan legitimasi politik, sosial, dan budaya yang memperkuat stabilitas nasional.

  • Maroko

Pemerintah Maroko telah menetapkan teologi Imam Asyʿari, fikih mazhab Maliki, dan tasawuf Al-Junaydi Al-Baghdadi sebagai pilar resmi negara. Perilaku Islam menjadi lebih moderat, toleran, dan damai sebagai hasil dari upaya ini. Hal tersebut berdasarkan studi dari Faitour (2024). Tarekat Sufi seperti Darqawiyya memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan sosio-politik karena mereka menggunakan otoritas moral mereka untuk melawan ekstremisme dan mempromosikan kebersamaan komunitas (Thibdeau, 2021; Darqawiyya, n.d.). Ini menunjukkan bahwa Sufisme merupakan strategi yang berhasil dalam mencapai stabilitas nasional selain sebagai pengalaman spiritual.

  • Turki Usmani (Ottoman Empire)

Dalam sejarah Turki Usmani, tasawuf merupakan kekuatan spiritual dan sosial yang membentuk banyak aspek kehidupan masyarakat dan negara. Berbagai tarekat seperti Naqshbandi, Halveti, dan Mevlevi (Köseoğlu, 2022) berperan dalam pendidikan, dakwah, bahkan legitimasi politik. Tarekat Mevlevi, misalnya, memiliki fungsi simbolis dalam ritual kenegaraan, termasuk pengukuhan sultan melalui upacara pemberian pedang oleh keturunan Rumi. Tasawuf dalam konteks ini menjadi pilar penting yang menanamkan nilai religius sekaligus memperkokoh tatanan politik. Meskipun menghadapi dinamika dan tantangan pasca-sekularisme, warisan tasawuf di Turki tetap eksis dan berpengaruh hingga masa kini.

  • Senegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun