Mohon tunggu...
Muhammad Hafidh
Muhammad Hafidh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

freelancer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Strategis Pemerintah Terhadap UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

25 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 25 Maret 2024   12:17 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki arti sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi ciri-ciri usaha mikro sebagaimana yang diatur dan ditetapkan didalam undang-undang. 

Usaha mikro atau usaha kecil disini maksudnya adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dengan modal sendiri, yang dilakukan oleh perorangan saja atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. 

Sedangkan usaha menengah yang dimaksud adalah jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak atau cabang dari usaha kecil atau besar. 

Usaha Menengah memiliki ciri-ciri tertentu, seperti jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang atau regulasi yang berlaku di suatu negara. 

Usaha Menengah memiliki peran penting dalam perekonomian indonesia, hal ini karena mampu menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

UMKM yang ada di Indonesia, sebagian besar itu merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat mengambil banyak tenaga kerja dan penyedia tambahan lapangan pekerjaan. 

Berdasarkan data yang diambil dari Kementerian Koperasi dan UKM,pada tahun 2019 di Indonesia, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah usaha yang sampai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja sekitar 123 ribu tenaga kerja yang ada. Hal ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia saat ini. Dengan demikian, semakin banyak keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu artinya akan membantu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di negara ini.

Pemerintah juga sudah memberikan banyak dukungan dan bantuan kepada UMKM supaya UMKM di dalam negeri ini semakin berkembang dan membantu pertumbuhan perekonomian negara. Nah salah satu program dukungan atau bantuan dari pemerintah terhadap UMKM ini berupa memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pertumbuhan KUR ini dapat mencapai sebesar Rp 178,07 triliun atau kurang lebih 16,25% pada tahun 2020 dan sebesar Rp192,59 triliun atau kurang lebih 8,16% pada tahun 2021. Hal ini juga membuktikan bahwa para UMKM juga sangat membutuhkan bantuan suntikan dana dari pemerintah dalam mengembangkan usaha miliknya.

Pemerintah juga memberikan kebijakan baik terhadap UMKM ini, diambil dari situs laporan Kementrian Keuangan RI disebutkan beberapa kebijakan pemerintah yang sudah dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia. 

Pertama yaitu pembangunan infrastruktur, Infrastruktur yang memadai akan membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasionalnya dan memperluas jangkauan pasar mereka semua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun