Mohon tunggu...
Muhammad Firman Minallah
Muhammad Firman Minallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Cafe Pasadena Malang

10 November 2022   17:49 Diperbarui: 10 November 2022   17:59 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meminum kopi atau biasa disebut ngopi,adalah kegiatan yang tidak lepas dari kebiasaan masyarakat pada umumnya mulai pria maupun wanita,muda maupun tua. Kegiatan ngopi ini biasanya bisa dilakukan sendiri maupun bersama teman. 

Maraknya ngopi di kafe atau nongkrong di tempat kopi yang seperti menjadi kebiasaan terutama bagi mahasiswa. Dimana dalam hal ini menyebabkan banyaknya kafe bermunculan,oleh karena itu menjadi tempat yang sangat penting dalam melakukan sosialisasi sertifikasi halal dalam bentuk makanan ataupun minuman.

Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Rizko Ade Candra Alvinka,Dimas wahyu Prasetyo,Firman Minallah,Ahmad zaini dan Hafidh Tirsi Suhanto melakukan sosialisasi terkait dengan "Sertifikasi Halal" dalam bentuk makanan maupun minuman. Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu Kafe bernama "PASADENA Coffee" yang beralamat di Jl. Raya Dermo, Jetak Lor, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151.

Dalam sosialiasi ini mengusung tema Sertifikasi Halal Bagi UMKM,terutama dalam bidang makanan maupun minuman. Dimana fungsi dari sertifikasi tersebut bertujuan untuk memvalidasi kelayakan, standar, kompetensi baik untuk bidang profesi maupun industri. 

Sedangkan arti dari Halal secara terminologi dijelaskan bahwa halal berasal dari bahasa arab yang memiliki arti melepaskan dan tidak terikat. Arti secara etimologi halal mengandung arti sesuatu yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas dari ketentuan-ketentuan yang melanggarnya. 

Sedangkan menurut ensiklopedia hukum islam bahwa halal merupakan segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum apabila menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara'nya.


"Dalam kesempatan sosialisasi kali ini kami melakukannya dengan salah satu staff PASADENA coffee yaitu Mas Andre,kami berkesempatan mensosialisasikan tentang bagaimana alur dalam pengajuan sertifikasi halal,manfaatnya dan dasar hukum sertifikasi halal" Ungkap Rizko Ade.

Dimana dalam alurnya pengajuan sertifikasi halal memiliki beberapa tahapan,seperti :

Tahap Pertama

- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dalam pengelolaan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Tahap Kedua

- Selama kurang lebih 2 (dua) hari kerjs BPJH melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari pelaku usaha dan kemudian menetapkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tahap Ketiga

- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Auditor melakukan pemeriksaan dan/atau menguji kehalalan dari produk yang dimohonkan tersebut.

Tahap Keempat

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Tahap Kelima

- BPJH Menerbitkan sertifikasi halal

Kami juga menjelaskan ketika pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal memiliki beberapa keuntungan atau manfaat,seperti :

1. Melaui sertifikasi dan label halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non-muslim.

2. Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.

3. Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif (Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition).

4. Memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnya konsumen.

5. Memberikan keunggulan komparatif.

6. Memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global.

7. Membantu pelaku usaha untuk lebih rapih mengenai sistem dokumentasi dan administrasi perusahaa yang lebih baik.

8. Tiket untuk mendapatkan akses pasar global.

Adapun tentang regulasi tentang dasar hukum mengenai sertifikasi halal diatur dalam

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

e. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

f. Peraturan Pemerintan No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggarakan Bidang Jaminan Produk Halal.

g. Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal.

h. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.

i. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

j. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH Pada Kemenag.

k. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun