Mohon tunggu...
Muhammad Firman Minallah
Muhammad Firman Minallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Cafe Pasadena Malang

10 November 2022   17:49 Diperbarui: 10 November 2022   17:59 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Memiliki keuntungan yang kompetitif dan citra positif (Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition).

4. Memberikan ketentraman batin bagi masyarakat khususnya konsumen.

5. Memberikan keunggulan komparatif.

6. Memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dari persaingan global.

7. Membantu pelaku usaha untuk lebih rapih mengenai sistem dokumentasi dan administrasi perusahaa yang lebih baik.

8. Tiket untuk mendapatkan akses pasar global.

Adapun tentang regulasi tentang dasar hukum mengenai sertifikasi halal diatur dalam

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

e. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun