Makalah Hukum Tata Negara ini dibuat oleh:
- Sunarya
- Lia Alawiyah
Fungsi dan Kewenangan Lembaga Tinggi Negara
1. Â Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Â
MPR memegang wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga amandemen kedua. Setelah amandemen, kedudukan MPR berubah menjadi pembentuk dan penegak konstitusi melalui wewenang mengubah UUD 1945 serta melantik Presiden/Wakil Presiden. Pasal 3 UUD 1945 mengatur peran MPR dalam menetapkan dan mengubah konstitusi. Melalui UU MD3, MPR juga memiliki hak interpelasi terbatas dan penyusunan peraturan tata tertib sendiri. Fungsi konstitusional ini menempatkan MPR sebagai penopang stabilitas normatif, tetapi memerlukan keseimbangan agar proses amandemen tidak dipolitisasi oleh kepentingan kelompok mayoritas.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Â
DPR memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pasal 20 UUD 1945 menjelaskan bahwa DPR membuat undang-undang bersama Presiden, sedangkan Pasal 23 parafrasa menjelaskan wewenang DPR dalam menetapkan APBN bersama Pemerintah. Pengawasan DPR dilakukan melalui hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dalam praktik, DPR sering menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan eksekutif, misalnya hak angket terkait kebijakan impor garam pada 2016. Sinergi antara fungsi legislasi dan pengawasan diharapkan menjamin akuntabilitas anggaran dan kebijakan.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Â
Terbentuk melalui amandemen 2002, DPD bertugas menyalurkan aspirasi daerah (Pasal 22D UUD 1945) dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang terkait otonomi daerah, pajak dan keuangan daerah, serta hubungan pusat-daerah. DPD tidak memiliki hak inisiatif legislasi, tetapi dapat mengajukan RUU dan meminta DPR membahasnya. Kontribusi DPD terhadap representasi daerah menambah lapisan checks and balances, tetapi keterbatasan kewenangan legislasi menimbulkan perdebatan mengenai efektivitasnya.
4. Presiden
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif menurut Pasal 4 UUD 1945. Presiden mengusulkan RUU, menetapkan peraturan pemerintah, dan memimpin pelaksanaan APBN. Wewenang ini juga mencakup penetapan kebijakan luar negeri, perjanjian internasional, serta pengangkatan pejabat tinggi negara---seluruhnya memerlukan persetujuan DPR. Model presidensial Indonesia menuntut saling kendali agar eksekutif tidak menjadi sentralis di satu tangan.
5. Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan di BawahnyaÂ