Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi
Muhammad Fauzi Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Hanya seorang buruh kecil yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rancangan Undang-Undang DKJ Bikin Iri Gubernur Lainnya

11 Desember 2023   19:05 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:02 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: achmadnurhidayat.id

Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keanekaragaman budaya, bahasa, dan suku. Hal ini membuat setiap daerah memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing. Salah satu yang menjadi pusat pemerintahan di setiap provinsi adalah seorang gubernur. Gubernur merupakan pemimpin tertinggi di sebuah provinsi yang bertugas untuk mengatur dan memimpin roda pemerintahan daerah.

Namun, belakangan ini muncul sebuah rancangan undang-undang yang mencuri perhatian dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat yaitu Draf RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.

Rancangan Undang-Undang DKJ merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah pusat untuk menjadikan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, dalam tanda kutip bukan lagi sebagai ibu kota negara. Rencana ini memang sudah lama dibicarakan namun baru sekarang mendapatkan perhatian yang lebih besar. Dalam rancangan ini, Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih luas dan terpisah dari provinsi lainnya.

Hal ini tentu saja membuat iri gubernur lainnya karena mereka merasa bahwa Jakarta akan mendapatkan perlakuan istimewa dan kebijakan yang lebih menguntungkan, sementara provinsi lainnya tetap terbatas pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta DKJ juga akan memiliki sumber daya yang lebih besar seperti pendapatan daerah yang membuat kedudukan Jakarta semakin kuat dan membuat gubernur lainnya merasa tidak setara.

Selain itu, dalam rancangan ini juga terdapat keistimewaan lain yang membuat gubernur lainnya akan merasa iri, yaitu pemilihan gubernur DKJ yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang belum jelas. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bahwa pemilihan tersebut tidak akan berjalan secara demokratis dan gubernur DKJ akan menjadi boneka pemerintah pusat yang tidak mementingkan kepentingan daerahnya sendiri.

Tidak hanya itu, DKJ juga akan memiliki hubungan khusus dengan pemerintah pusat yang lebih dekat dibandingkan dengan provinsi lainnya. Dengan adanya hubungan yang lebih dekat ini, DKJ diprediksi akan mendapatkan bantuan dan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat, sementara provinsi lainnya masih terbatas pada anggaran yang telah ditetapkan.

Tentu saja beberapa hal yang telah disebutkan dapat membuat iri gubernur lainnya karena ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam sistem pemerintahan. Mereka merasa bahwa DKJ akan menjadi provinsi yang lebih unggul dan mendapatkan perlakuan istimewa, sementara provinsi lainnya tidak mendapatkan hal yang sama. Hal ini pasti akan menimbulkan rasa iri dan ketidakadilan di kalangan gubernur lainnya.

Tidak mengherankan jika Draf RUU DKJ menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pemerintahan, politikus dan masyarakat umum. Banyak yang mengecam rancangan ini dan menuntut adanya kesetaraan dalam sistem pemerintahan. Mereka juga mempertanyakan apakah DKJ nantinya akan menjadi awal dari pembentukan daerah khusus lainnya yang akan semakin memperkuat posisi pemerintah pusat.

Namun, disisi lain juga ada yang mendukung rancangan ini dan berpandangan bahwa DKJ akan menjadi contoh bagi provinsi lainnya dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa DKJ akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang akan membawa dampak positif bagi seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, perdebatan mengenai Draf RUU DKJ masih terus berlanjut dan belum ada keputusan yang pasti mengenai nasib DKJ kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun