*Mediasi atau musyawarah antara warga (peserta program) dan penyelenggara (Pemkot/kontraktor pelaksana).
 *Bisa difasilitasi oleh TKPKD (Pasal 36) atau lembaga perlindungan masyarakat.
 2.Gugatan Perdata:
 *Jika ada kerugian, warga bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi (jika ada perjanjian), atau perbuatan melawan hukum (PMH) jika tidak ada perjanjian tertulis.
 *Dasar: Pasal 1365 KUHPerdata (PMH) atau Pasal 1239 KUHPerdata (wanprestasi).
 3.Alternatif: Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit):
 *Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian kebijakan publik dengan hak konstitusional warga.
Kesimpulan
Program padat karya yang dilaksanakan Pemkot Surabaya telah sesuai dengan amanat Perda No. 2 Tahun 2024 sebagai bentuk konkrit penanggulangan kemiskinan. Apabila timbul masalah dalam pelaksanaannya, penyelesaian secara perdata dapat dilakukan dengan pendekatan non-litigasi terlebih dahulu, dan jika perlu dilanjutkan melalui gugatan perdata di pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI