Muhammad Farhanudin Ubaidillah
1312300177
Analisis dan Opini atas Berita "Surabaya Catat Penurunan Drastis TPT dan Kemiskinan Berkat Program Padat Karya"
(Sumber: kominfo.jatimprov.go.id)
I. Tinjauan Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024
Pemerintah Kota Surabaya mendorong roda perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran pascapandemi covid 19. Maka peraturan Daerah ini mengatur Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan program padat karya secara eksplisit masuk dalam bagian program yang didorong oleh Pemkot. Mengacu pada:
 *Pasal 1 angka 15: Padat karya adalah pemberdayaan masyarakat yang produktif dengan memanfaatkan SDA, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
 *Pasal 7 ayat (1) huruf h & i: Prioritas program termasuk peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan berusaha.
 *Pasal 24: Pemkot berkewajiban memberi pelatihan, membuka akses usaha mikro, dan bantuan permodalan.
 *Pasal 28 ayat (1) huruf c: Pemerintah wajib memfasilitasi padat karya dan meningkatkan partisipasi serta swadaya masyarakat.
Opini Hukum: