Mohon tunggu...
muhammadfarhanudinubaidillah
muhammadfarhanudinubaidillah Mohon Tunggu... Mahasiswa fakultas hukum

Saya sangat suka olahraga fitness

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis dan Opini atas Berita Surabaya Catat Penurunan Drastis TPT dan Kemiskinan Berkat Program Padat Karya

21 April 2025   15:41 Diperbarui: 21 April 2025   15:41 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Farhanudin Ubaidillah

1312300177

Analisis dan Opini atas Berita "Surabaya Catat Penurunan Drastis TPT dan Kemiskinan Berkat Program Padat Karya"

(Sumber: kominfo.jatimprov.go.id)

I. Tinjauan Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024

Pemerintah Kota Surabaya mendorong roda perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran pascapandemi covid 19. Maka peraturan Daerah ini mengatur Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan program padat karya secara eksplisit masuk dalam bagian program yang didorong oleh Pemkot. Mengacu pada:

 *Pasal 1 angka 15: Padat karya adalah pemberdayaan masyarakat yang produktif dengan memanfaatkan SDA, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

 *Pasal 7 ayat (1) huruf h & i: Prioritas program termasuk peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan berusaha.

 *Pasal 24: Pemkot berkewajiban memberi pelatihan, membuka akses usaha mikro, dan bantuan permodalan.

 *Pasal 28 ayat (1) huruf c: Pemerintah wajib memfasilitasi padat karya dan meningkatkan partisipasi serta swadaya masyarakat.

Opini Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun