Muhammad Farhanudin Ubaidillah
1312300177
Analisis dan Opini atas Berita "Surabaya Catat Penurunan Drastis TPT dan Kemiskinan Berkat Program Padat Karya"
(Sumber: kominfo.jatimprov.go.id)
I. Tinjauan Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2024
Pemerintah Kota Surabaya mendorong roda perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai langkah strategis dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran pascapandemi covid 19. Maka peraturan Daerah ini mengatur Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan program padat karya secara eksplisit masuk dalam bagian program yang didorong oleh Pemkot. Mengacu pada:
 *Pasal 1 angka 15: Padat karya adalah pemberdayaan masyarakat yang produktif dengan memanfaatkan SDA, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
 *Pasal 7 ayat (1) huruf h & i: Prioritas program termasuk peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan berusaha.
 *Pasal 24: Pemkot berkewajiban memberi pelatihan, membuka akses usaha mikro, dan bantuan permodalan.
 *Pasal 28 ayat (1) huruf c: Pemerintah wajib memfasilitasi padat karya dan meningkatkan partisipasi serta swadaya masyarakat.
Opini Hukum:
Berita tersebut menunjukkan pelaksanaan nyata dari Perda ini, di mana program padat karya berhasil menurunkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan angka kemiskinan. Dengan demikian, Pemkot telah:
 *Konsisten dengan asas partisipatif, pemberdayaan, dan berkelanjutan sebagaimana disebut dalam Pasal 2.
 *Menerapkan strategi peningkatan kapasitas masyarakat miskin (Pasal 4 huruf b).
 *Melaksanakan program yang tepat sasaran dan sesuai rencana strategis (Pasal 16).
II. Penyelesaian Secara Perdata Jika Timbul Sengketa
Jika dalam pelaksanaan program padat karya terdapat permasalahan seperti:
 *Peserta tidak dibayar atau
 *Kontrak tidak dipenuhi, atau
 *Distribusi manfaat tidak adil
Maka pendekatan hukum perdata yang relevan dapat ditempuh melalui:
 1.Upaya Non-Litigasi:
 *Mediasi atau musyawarah antara warga (peserta program) dan penyelenggara (Pemkot/kontraktor pelaksana).
 *Bisa difasilitasi oleh TKPKD (Pasal 36) atau lembaga perlindungan masyarakat.
 2.Gugatan Perdata:
 *Jika ada kerugian, warga bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi (jika ada perjanjian), atau perbuatan melawan hukum (PMH) jika tidak ada perjanjian tertulis.
 *Dasar: Pasal 1365 KUHPerdata (PMH) atau Pasal 1239 KUHPerdata (wanprestasi).
 3.Alternatif: Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit):
 *Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian kebijakan publik dengan hak konstitusional warga.
Kesimpulan
Program padat karya yang dilaksanakan Pemkot Surabaya telah sesuai dengan amanat Perda No. 2 Tahun 2024 sebagai bentuk konkrit penanggulangan kemiskinan. Apabila timbul masalah dalam pelaksanaannya, penyelesaian secara perdata dapat dilakukan dengan pendekatan non-litigasi terlebih dahulu, dan jika perlu dilanjutkan melalui gugatan perdata di pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI