Sistem pemerintahan di indonesia mengalami perubahan yang signifikan sejah era reformasi, khususnya melalui implementasi otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001. Perubahan dari sistem sentralistik Orde Baru menuju desentralisasi memberikan harapan baru untuk pertumbuhan yang lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah
Perjalanan Otonomu daerah di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan dengan berbagai dinamika politik dan konstitusional. Pada masa awal kemerdekaan, UUD 1945 telah mengamanatkan pembagian daerah di Indonesia menjadi provinsi dan daerah yang bersifat otonom. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah menjadi cikal bakal pegaturan pemerintahan daerah.
Era demokrasi liberal (1950-1959) ditandai dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang cukup luas kepada daerah. Namun, Implementasinya terhambat oleh kondisi politik yang tidak stabil dan pemberontakan di berbagai daerah.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966) mengalami perubahan signifikan dengan Perpres Nomor 6 Tahun 1959 yang memperkuat kontrol pusat terhadap daerah. Kepala daerah diangkat oleh presiden, sehingga otonomi daerah praktis terbatas.
Periode Orde Baru (1966-1998) memperkenalkan sistem sentralistik yang kuat melalui UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Meskipun secara formal mengakui otonomi daerah, implementasinya sangat terbatas dengan kontrol dari pemerintah pusat. Meskipun sistem ini membantu stabilitas politik, namun sistem ini justru menghambat kreativitas dan inovasi daerah.
Era Reformasi (1998-Sekarang) menandai babak baru dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas kepada daerah kabupaten dan kota. Undang-undang ini kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Keunggulan Sistem Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik masing-masing daerahnya. Sistem ini memungkinkan perubahan kebijakan yang lebih sesuai dengan lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi lokal. Fleksibilitas dalam sistem ini dapat mengakomondasi keunikan lokal, seperti yang ditunjukan oleh daerah seperti Yogyakarta dengan keistimewaan budayanya atau Aceh dengan otonomi khususnya.
Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) juga memperkuat legitimasi demokratis dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu menerima aspirasi lokal menjadi kebijakan konkret.
Tantangan dan Permasalahan
Namun, implementasi otonomi daerah tidak lepas dari berbagai macam tantangan. Disparitas kapasitas fiskal antar daerah menjadi isu utama, di mana daerah kaya sumbr daya alam dapat berkembang pesat sementara daerah lain tertinggal. Ketergantungan pada transfer dana dari pusat melalui DAU, DAK, dan DBH menunjukan bahwa kemandirian fiskal daerah masih terbatas.
Kualitas sumber daya manusia aparatur daerah yang beragam juga mempengaruhi efektivitas pelayanan publik. Beberapa daerah mengalami kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga profesional, terutama di daerah terpencil atau kurang berkembang.
Koordinasi antar tingkat pemerintahan seringkali menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan nasional. Ego sektoral dan kepentingan politik lokal kadang mengesampingkan sinergi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Evaluasi dan Rekomendasi
Sistem pemerintahan daerah di indonesia memerlukan beberapa penyempurnaan berkelanjutan. Penguatan kapasitas institusi lokal, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah yang menjadi kunci keberhasilan. Digitalisasi pelayanan publik yang telah dimulai beberapa daerah perlu diperluas untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Penting juga untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah, tidak hanya dari aspek keuangan tetapi juga pencapaian indikator pembangunan yang berkelanjutan. Kolaborasi antar daerah dalam bentuk kerjasama regional dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dan meningkatkan daya saing.
Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan daerah Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang positif. Namun, masih diperlukan reformasi yang berkelanjutan untuk mencapai otonomi daerah yang sejati dan pembangunan yang berkeadilan.
Daftar Pustaka
Hoessein, Bhenyamin. (2009). Perubahan Model, Pola dan Bentuk Pemerintahan Daerah. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kuncoro, Mudrajad. (2014). Otonomi Daerah: Menuju Era Baru Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nurcholis, Hanif. (2017). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.
Pamudji, S. (2015). Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Rasyid, M. Ryaas. (2018). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Solihin, Dadang. (2020). Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sukirno, Sadono. (2016). Pengantar Teori Ekonomi Regional. Jakarta: Rajawali Press.
Tjokroamidjojo, Bintoro. (2019). Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.
Wasistiono, Sadu. (2021). Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokusmedia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI