Mohon tunggu...
muhammad farel
muhammad farel Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa perikanan yang senang mengeluarkan pemikiran dan renungan renungan tentang perikanan dan sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Garam Murah Petani Menjerit: Saatnya Pemerintah Tetapkan HPP

13 Juni 2025   08:00 Diperbarui: 15 Juni 2025   16:52 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saatnya Pemerintah Hadir: Tetapkan HPP Garam Sekarang!

Sudah saatnya pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, dan BPS, bersinergi untuk menetapkan HPP garam rakyat. Penetapan HPP harus didasarkan pada:

  • Biaya produksi riil, termasuk tenaga kerja, peralatan, dan pengolahan.

  • Margin keuntungan yang layak bagi petani.

  • Mekanisme distribusi dan intervensi harga saat panen raya.

HPP tidak hanya memberi kepastian harga, tetapi juga akan memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung kemandirian industri dalam negeri.

Jangan Biarkan Garam Rakyat Menguap Begitu Saja

Petani garam adalah bagian dari wajah Indonesia maritim. Mereka layak mendapat kepastian, perlindungan, dan harga yang adil. Tanpa HPP, garam lokal akan terus berada di bawah bayang-bayang impor dan permainan pasar bebas.

Saatnya pemerintah hadir sepenuhnya, bukan hanya saat panen melimpah, tapi juga dalam bentuk kebijakan konkret: tetapkan HPP untuk garam lokal sekarang juga!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun