Mohon tunggu...
Muhammad Fajri
Muhammad Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Budaya dan Struktur Sosial: Bagaimana Institusi Sosial Mempertahankan Kultur Sosial

8 September 2023   15:57 Diperbarui: 8 September 2023   18:55 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.oxfordlingua.co.uk/culture-and-society/

Transformasi Budaya dan Struktur Sosial: Bagaimana Institusi Sosial Mempertahankan Kultur Sosial

 

https://www.siswapedia.com/pengertian-struktur-sosial/
https://www.siswapedia.com/pengertian-struktur-sosial/

Menurut saya Transformasi budaya merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan manusia ataupun masyarakat untuk mempertahankan kebudayaan nya, dimana kebudayaan tersebut diubah sesuai perkembangan zaman oleh masyarakat nya atau yang biasa kita sebut adaptasi budaya, yang mana tujuan tranformasi budaya ini adalah agar budaya itu sendiri dapat bertahan dari perubahan dunia. Menurut Nurgiyantoro (2010:18), dimana dia mendefinisikan transformasi sebagai perubahan terhadap suatu hal atau keadaan. Jika yang berubah adalah budaya, maka budaya itulah yang mengalami perubahan. Transformasi budaya ini dapat terjadi melalui proses adaptasi, di mana masyarakat mengubah kebudayaannya sesuai dengan perkembangan zaman.(Bangkit Setia Mahanani 2013). 

Struktur sosial, Menurut Saya struktur sosial ini merupakan sebuah konsep yang penting karena struktur sosial ini mengatur tingkatan yang ada di masyarakat atau yang biasa dikenal dengan sebutan status sosial. Struktur sosial juga merupakan sebuah tatanan berkelanjutan bagi orang-orang yang dikendalikan oleh institusi berupa norma atau pola tingkah laku sosial yang mapan. Radcliffe Brown (1979) menegaskan bahwa struktur sosial itu adalah institusi nyata yang kelihatan dalam kehidupan yang mengatur dan mempengaruhi bentuk-bentuk hubungan sosial. Dengan demikian, struktur sosial memainkan peran penting dalam mempertahankan kebudayaan dan memastikan bahwa nilai-nilai budaya dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (Simanjuntak 2006)

https://www.indonesiabaik.id/tagging/tni?type=infografis&page=10
https://www.indonesiabaik.id/tagging/tni?type=infografis&page=10


Budaya sosial dan struktur sosial merupakan sebuah komponen penting yang sudah seharusnya berada di dalam kehidupan manusi. Budaya sosial ini sendiri sudah mencakup nilai, norma, dan prinsip yang dimiliki oleh sebuah kelompok yang berada dimasyarakat. (Salviana 2014). Struktur sosial juga memainkan peran penting untuk terus menjaga budaya sosial dengan dengan cara mengatur bagaimana manusia didalam sebua kelompok itu berinteraksi dan mengorganisasikan diri mereka dalam masyarakat. Budaya sosial merupakan hasil dari interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Nilai, norma, dan prinsip yang terkandung dalam budaya sosial membantu membentuk perilaku individu dan kelompok, serta mempengaruhi bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain. 

Budaya sosial juga dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan lingkungan. (Syamaun 2019). Struktur sosial merupakan tatanan yang mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Struktur sosial menentukan status sosial individu dan kelompok, serta menentukan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain. Struktur sosial juga dapat mempengaruhi pembagian sumber daya dan kekuasaan dalam masyarakat. (Dr. Benjamin, Drs. Susetyo, and Dra. Handi Mulyaningsih 2020). Oleh Karena itulah, budaya sosial dan struktur sosial ini memiliki keterkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Dimana budaya sosial membantu membentuk struktur sosial, sedangkan struktur sosial mempengaruhi cara budaya sosial diwariskan dan dipertahankan.

https://keluhkesah.com/struktur-sosial-penyebab-konflik-sosial/
https://keluhkesah.com/struktur-sosial-penyebab-konflik-sosial/

Kemudian bagaimana institusi sosial ini mempertahankan kultur sosial yang ada didalam masyarakat ? Sebelum saya membahasnya kita harus mengetahui dulu apa itu institusi sosial dan kultur sosial. Institusi Sosial merupakan bagian reproduksi budaya, di dalamnya bersemai pengetahuan, norma, perilaku yang dapat memfasilitasi berbagai tindakan bersama di masyarakat. (SAKINA and Dr. Hempri Suyatna 2015). Institusi Sosial atau Lembaga Sosial ini merupakan sebuah kompleks atau sistem mengenai peraturan-peraturan dan adat-istiadat yang mana dalam hal ini bertujuan untuk mempertahankan semua hal yang berkaitan dengan nilai-nilai yang dianggap penting. Kultur Sosial merupakan istilah yang muncul setelah terbentuknya hubungan antara manusia dengan budaya yang ada di sekitarnya. Menurut Edward B. Taylor (1832-1917) kultur adalah keseluruhan yang kompleks termasuk di dalamnya pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat dan segala kemampuan dan kebiasaan lain yang diperoleh manusia sebagai seorang anggota masyarakat.(Sumarto 2019)

https://www.sosial79.com/2020/09/pengertian-lembaga-sosial-perkembangan.html?m=1
https://www.sosial79.com/2020/09/pengertian-lembaga-sosial-perkembangan.html?m=1

Menurut data yang saya dapatkan ketidaksetaraan gender merupakan contoh masalah yang paling pas untuk dibahas, berikut ini akan saya sajikan ringkasan masalah :

https://womenlead.magdalene.co/tag/ibu-pekerja-beban-ganda/
https://womenlead.magdalene.co/tag/ibu-pekerja-beban-ganda/

Perempuan Bugis Makassar memiliki status sosial yang tinggi dalam naskah-naskah kuno. Namun, peran utama mereka masih terbatas sebagai ibu yang saleh dan mitra yang mendukung. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksetaraan gender dalam masyarakat Bugis Makassar.

Meskipun perempuan Bugis Makassar diakui memiliki status sosial yang tinggi dalam naskah-naskah kuno, namun dalam praktiknya, peran mereka masih terbatas. Perempuan Bugis Makassar diharapkan untuk menjadi ibu yang saleh dan mitra yang mendukung, tetapi Tidak diberi kesempatan untuk mengejar karir atau mengambil peran kepemimpinan dalam masyarakat.

Ketidaksetaraan gender ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Bugis Makassar, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan politik. Perempuan Bugis Makassar seringkali tidak diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengejar pendidikan tinggi atau karir yang bergengsi. Mereka juga jarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik atau memegang posisi kepemimpinan. (Mustari 2016), Ketidaksetaraan gender dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap institusi sosial, struktur sosial, transformasi sosial, dan kultur sosial. Ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan perbedaan perlakuan dan peluang antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan politik.(Alamona, Zakarias, and Kawung 2017)

https://mahasiswaindonesia.id/ketidaksetaraan-gender-dalam-keluarga/
https://mahasiswaindonesia.id/ketidaksetaraan-gender-dalam-keluarga/
  • Dalam konteks institusi sosial, ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan. Hal ini dapat mempengaruhi kebijakan dan program yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga sosial, yang mungkin tidak melihat kebutuhan dan kepentingan perempuan.
  • Dalam konteks struktur sosial, ketidaksetaraan gender dapat menyebabkan perbedaan status sosial antara pria dan wanita.Perempuan mungkin tidak memiliki akses yang sama ke sumber daya dan peluang, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk posisi yang lebih tinggi dalam struktur sosial.
  • Dalam konteks transformasi sosial, ketidaksetaraan gender dapat menghalangi kemajuan menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Jika wanita tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses perubahan sosial seperti pria, suara mereka mungkin tidak didengar, dan minat mereka tidak mungkin diwakili dengan baik.
  • Dalam konteks Kultur sosial, ketidaksetaraan gender dapat mempengaruhi nilai-nilai dan norma yang diikuti oleh masyarakat. Jika wanita tidak diakui sebagai anggota masyarakat yang setara dengan pria, nilai-nilai dan norma yang mendukung kesetaraan gender mungkin tidak berkembang dengan baik.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16089/Idul-Fitri-Momentum-ASN-Meningkatkan-Hubungan-Horizontal-dan-Vertikal.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16089/Idul-Fitri-Momentum-ASN-Meningkatkan-Hubungan-Horizontal-dan-Vertikal.html

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengatasi ketidaksetaraan gender agar dapat mencapai kemajuan dalam institusi sosial, struktur sosial, transformasi sosial, dan kultur sosial. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya-upaya seperti meningkatkan status dan kualitas perempuan melalui pendidikan. Institusi pendidikan dapat memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia dan kesetaraan gender kepada siswa. Mereka juga dapat mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, seperti mendorong partisipasi perempuan dalam bidang studi yang biasanya didominasi oleh laki-laki.

  • Untuk memulihkan status sosial perempuan yang tinggi, kita perlu mengambil beberapa langkah penting. Pertama, kita harus memastikan bahwa pendidikan perempuan juga mencakup kesadaran hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Ini akan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
  • Kedua, kita harus mendorong partisipasi perempuan dalam bidang studi dan karir yang biasanya didominasi oleh laki-laki. Hal ini dapat dicapai melalui beasiswa atau insentif lainnya bagi wanita yang memilih pendidikan atau karir di bidang ini.
  • Ketiga, kita harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender dalam masyarakat. Ini dapat dicapai melalui kampanye publik, pelatihan, dan program pendidikan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku diskriminatif terhadap wanita.
  • Keempat, kita harus mendukung pembentukan dan memperkuat lembaga-lembaga sosial yang berfokus pada peningkatan status dan kualitas perempuan. Lembaga-lembaga ini dapat menjadi organisasi non-pemerintah, kelompok pendukung, atau lembaga pemerintah yang terlibat dalam promosi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. (Remiswal 2017)

https://ykp.or.id/datainfo/materi/326
https://ykp.or.id/datainfo/materi/326

Dengan mengambil langkah-langkah ini, kita dapat membantu mengembalikan status sosial wanita Bugis Makassar ke tingkat yang tinggi, seperti yang tertulis dalam naskah kuno ini. Ini juga akan membantu kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara di mana semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan dan mencapai tujuan mereka.(Remiswal 2017). Kemudian bisa juga dengan institusi hukum, Institusi hukum dapat membuat dan menegakkan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender, seperti yang dijelaskan di (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945) mengenai “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”(Wulan 2012)

Kesimpulan

Dalam konteks ketidaksetaraan gender di masyarakat Bugis Makassar, institusi sosial memiliki potensi yang besar untuk menjadi kunci dalam mempertahankan kultur sosial yang adil dan setara. Melalui pendidikan dan sistem hukum yang berfokus pada kesetaraan gender, Masyarakat Bugis Makassar dapat mencapai transformasi budaya yang mendukung perubahan positif dalam peran dan status perempuan dalam masyarakat mereka. Yang mana ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai budaya yang berharga dapat diwariskan kepada generasi mendatang tanpa adanya diskriminasi berdasarkan gender.

Kemudia untuk mencapai tujuan ini, kita perlu memprioritaskan pendidikan menjadi yang utama. Karena pendidikan dapat menyediakan peluang bagi anak-anak perempuan untuk belajar dan berkembang, serta memberikan mereka berbagai keterampilan yang diperlukan untuk menjadi bagian dari struktur masyarakat yang produktif dan mandiri. Selain itu, pendidikan harus menekankan pentingnya kesetaraan gender dan mengajarkan anak-anak untuk menghormati hak-hak perempuan.

https://warstek.com/struktur-sosial/
https://warstek.com/struktur-sosial/

Sistem hukum juga harus memainkan peran penting dalam mencapai kesetaraan gender. Hukum harus melindungi hak-hak perempuan dan menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, hukum harus melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi berdasarkan gender. Dengan pendidikan dan sistem hukum yang kuat ini, diharapkan masyarakat Bugis yang berada di Makassar dapat mencapai transformasi budaya yang mendukung kesetaraan gender.

Referensi

Alamona, Junaivan, John D. Zakarias, and Eveline J. R. Kawung. 2017. “MARGINALISASI GENDER DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Studi Kualitatif Kaum Perempuan Di Lembaga Legislatif Kota Manado).” Holistik (20):1–19.

Bangkit Setia Mahanani. 2013. “Kajian Transformasi Dari Novel Lasker Pelangi Karya Andrea Hirata Ke Film Lasker Pelangi Karya Riri Riza.” עלון הנוטע 66(1997):37–39.

Dr. Benjamin, M. Si., M. S. Drs. Susetyo, and M. S. Dra. Handi Mulyaningsih. 2020. “Struktur Sosial.”

Mustari, Abdillah. 2016. “Perempuan Dalam Struktur Sosial Dan Kultur Hukum Bugis Makassar.” Jurnal Al-’Adl 9(1):127–46.

Remiswal, Remiswal. 2017. “PENDIDIKAN GENDER DALAM KERANGKA PENINGKATAN PARTISIPASI PEREMPUAN DI LINGKUNGAN NAGARI (Studi Kualitatif Di Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar).” Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan 12(1):62–87. doi: 10.21009/plpb.121.04.

SAKINA, AULIA WIDYA, and M. Si. Dr. Hempri Suyatna. 2015. “INSTITUSI SOSIAL DI LINGKUNGAN MASYARAKAT PENGHUNI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (Studi Tentang Peran Institusi Sosial Di Lingkungan Masyarakat Penghuni Rusunawa Dabag, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman).”

Salviana, Vina. 2014. “Pengertian Dan Ruang Lingkup Sistem Sosial Budaya.” Journal Pendidikan 2:1–38.

Simanjuntak, B. A. 2006. Struktur Sosial Dan Sistem Politik Batak Toba Hingga 1945: Suatu Pendekatan Antropologi Budaya Dan Politik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sumarto, Sumarto. 2019. “Budaya, Pemahaman Dan Penerapannya.” Jurnal Literasiologi 1(2):16. doi: 10.47783/literasiologi.v1i2.49.

Syamaun, Syukri. 2019. “PENGARUH BUDAYA TERHADAP SIKAP DAN PERILAKU KEBERAGAMAAN.” Jurnal At-Taujih Bimbingan Dan Konseling Islam 2(2):81–95.

Wulan, Ida Soselo. 2012. Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peratutan Perundang-Undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun