Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13 _ Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit

15 Juni 2023   14:28 Diperbarui: 15 Juni 2023   14:38 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, BPKN, juga menyambut baik rencana pemerintah untuk mengaudit semua perusahaan kelapa sawit.

"Audit menyeluruh terhadap industri kelapa sawit akan mengungkap kebusukan industri kelapa sawit nasional yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara selama puluhan tahun," kata Kepala BPKN Rizal E. Halim kepada media setempat.

Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, sebuah LSM yang mengadvokasi keadilan sosial di sektor agribisnis, mengatakan audit harus komprehensif karena industri perkebunan di Indonesia penuh dengan penyimpangan yang melampaui kegagalan minyak goreng. Audit harus melihat operasi masing-masing perusahaan secara holistik daripada memeriksa sedikit demi sedikit

"Perlu ada audit yang komprehensif, baik secara kuantitatif maupun kualitatif," kata Edi. "Pengalaman kami dalam advokasi dan kajian, walaupun perusahaan memenuhi semua persyaratan administrasi, bukan berarti bayar pajak, bukan berarti tidak ada konflik dengan masyarakat, bukan berarti tidak ada dampak lingkungan. Jadi kami tidak bisa mengaudit izin mereka begitu saja; itu harus komprehensif."

Salah satu aspek industri kelapa sawit yang perlu diperhatikan pemerintah dalam audit tersebut adalah kepemilikan lahan, mengingat sejumlah kecil kelompok perkebunan telah mampu memperoleh lahan yang luas melalui akuisisi dan pembelian aset, menurut ketua KPPU Ukay Karyadi.

Hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki kendali dominan atas industri dan mendikte kebijakan, katanya.

"Perkebunan rakyat dibeli oleh perusahaan menengah, misalnya. Dan kemudian ini dibeli oleh yang besar, "katanya saat konferensi pers baru-baru ini.

Ukay mengutip data KPPU yang menunjukkan ada 10 akuisisi perusahaan sawit pada 2021 saja. Enam di antaranya oleh perusahaan Malaysia, sisanya oleh perusahaan Indonesia.

"Jadi dalam hal kepemilikan [tanah], semakin terkonsentrasi [hanya dengan beberapa perusahaan]," katanya, seraya menambahkan hal ini menghambat persaingan di industri.

"Dominasi ini rawan disalahgunakan," kata Ukay. "Kalau dominasi ini dicapai dengan kemajuan teknologi, yang membuat [perusahaan] lebih baik dan lebih efisien sehingga bisa menguasai pasar, maka itu sah-sah saja. Tapi masalahnya di sini adalah mereka [menjadi] dominan karena mereka mengontrol izin."

Peraturan menteri tahun 2013 membatasi total cadangan lahan konsesi kelapa sawit hingga 100.000 hektar (247.100 hektar) per perusahaan. Namun, para pengamat mengatakan peraturan tersebut secara konsisten gagal membatasi penguasaan korporasi atas tanah di Indonesia, karena perusahaan publik dikecualikan dari peraturan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun