Mohon tunggu...
Muhammad elfa rizi
Muhammad elfa rizi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kiw kiw

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Ijtihad

15 Oktober 2025   21:49 Diperbarui: 15 Oktober 2025   21:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Istisn (Menganggap Baik/Diskresi Hukum)

Definisi: Berpindahnya seorang mujtahid dari suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah umum (qiyas jali) ke hukum lain yang lebih kuat atau khusus (qiyas khafi atau dalil lain) karena pertimbangan adanya kemaslahatan atau tuntutan dalil yang lebih kuat.

Logika: Terkadang, penerapan kaidah umum secara kaku dapat menimbulkan kesulitan atau menafikan kemaslahatan yang lebih besar. Istihsan memungkinkan pengecualian demi keadilan dan kemudahan.

Contoh: Murabahah (jual beli dengan untung) dalam perbankan syariah, yang secara umum mungkin bertentangan dengan kaidah jual beli barang yang belum dimiliki, namun diperbolehkan untuk menghindari riba dan memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.

4. Malaah Mursalah (Kemaslahatan yang Dilepas)

Definisi: Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (kebaikan atau kepentingan umum) yang tidak diperintahkan maupun dilarang secara spesifik oleh nash (dalil) Al-Qur'an dan Sunnah.

Logika: Islam bertujuan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Oleh karena itu, jika suatu perbuatan jelas membawa kemaslahatan besar dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, maka ia dapat dijadikan dasar penetapan hukum.

Contoh: Membuat akta nikah, akta kelahiran, atau mencetak mata uang, karena keberadaannya mendatangkan ketertiban dan kemaslahatan bagi negara dan masyarakat, meskipun tidak ada perintah spesifik dalam nash.

5. Istib (Mengekalkan Hukum Asal)

Definisi: Menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Artinya, status hukum suatu perkara dianggap tetap sampai ada bukti yang pasti merubahnya.

Logika: Keyakinan yang sudah pasti tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Prinsip ini digunakan ketika tidak ada dalil lain yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun