Mohon tunggu...
Muhammad Daffa
Muhammad Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya orang yang suka menulis dan meneliti sesuatu,hobi saya menghabiskan waktu untuk membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis artikel dengan judul Hukum keluarga di Dunia Islam Modern

15 September 2025   22:50 Diperbarui: 15 September 2025   22:45 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini mengkaji dinamika hukum keluarga di dunia Islam modern dengan fokus pada perbandingan sistem peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia. Penulis mencoba menunjukkan bagaimana ketiga negara tersebut mengadaptasi hukum keluarga Islam sesuai dengan konteks sosial, politik, dan historis masing-masing. Dari sini terlihat bahwa meskipun sama-sama bersumber dari hukum Islam, setiap negara memiliki corak implementasi yang berbeda.

Turki, misalnya, menempuh jalur sekularisasi yang sangat kuat pasca runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah. Reformasi hukum keluarga di negara ini diarahkan untuk menyingkirkan dominasi fiqh klasik dan menggantinya dengan hukum sipil yang bercorak Barat. Sementara itu, Mesir mengambil posisi yang lebih moderat. Meski masih menjadikan syariat sebagai pijakan, sistem peradilan di Mesir tetap mengalami pembaruan dengan memasukkan prinsip-prinsip modern, seperti kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan dalam ranah keluarga.

Berbeda dengan Turki dan Mesir, Indonesia menampilkan model khas berupa kombinasi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Sistem peradilan agama di Indonesia memiliki kedudukan yang diakui dalam konstitusi, khususnya dalam perkara keluarga, namun tetap berjalan berdampingan dengan hukum negara. Keunikan ini menunjukkan bagaimana pluralitas hukum di Indonesia memberi ruang bagi hukum Islam tanpa harus meniadakan sistem hukum nasional.

Secara umum, artikel ini menegaskan bahwa pembaruan hukum keluarga di dunia Islam modern tidak bisa dilepaskan dari faktor politik dan sejarah. Setiap negara memilih jalannya sendiri: Turki cenderung sekular, Mesir lebih reformis-moderat, dan Indonesia menerapkan sistem plural yang lebih fleksibel. Dari analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah entitas statis, melainkan selalu bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat dan arah kebijakan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun