Pada dasarnya kehadiran kebijakan fiskal salah satunya adalah untuk mengatur pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah agar lebih terorientasi kepada hal-hal yang dirasa lebih dibutuhkan. Dengan adanya kemungkinan tersebut diharapkan perekonomian negara dapat mengalami peningkatan yang signifikan menuju arah yang lebih meyakinkan dan menjanjikan. Apabila hal tersebut tercapai minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia juga dapat mengalami peningkatan
Fungsi
Fungsi dari adanya kebijakan fiskal sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 4 Tentang Keuangan Negara
- Fungsi Otoritas Adalah Ketika Anggaran Negara Menjadi Pedoman Untuk Mencari Pendapatan Dan Belanja Untuk Tahun Yang Bersangkutan.
- Fungsi Perencanaan Merujuk Ketika Anggaran Negara Menjadi Dasar Bagi Manajemen Dalam Merencanakan Anggaran Tahun Yang Bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan Adalah Ketika Anggaran Negara Menjadi Pedoman Untuk Menilai Apakah Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Ditetapkan.
- Fungsi Alokasi, Yaitu Ketika Anggaran Negara Dialokasikan Untuk Tujuan Mengurangi Tingkat Pengangguran Dan Pemborosan Sumber Daya, Serta Menambah Efisiensi Dan Efektivitas Perekonomian Negara.
- Fungsi Stabilisasi, Yaitu Ketika Anggaran Pemerintah Menjadi Alat Untuk Memelihara Dan Mengupayakan Keseimbangan Fundamental Perekonomian.
- Fungsi Distribusi, Yaitu Ketika Kebijakan Negara Membuat Kebijakan Anggaran Dengan Adil Dan Rasa Kepatutan.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!