Berbicara tentang hak ekonomi, Islam telah mengajarkan kepada setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan skill kemampuan yang dimiliki. Namun, di balik harta yang dimilikinya itu, di dalamnya terkandung hak orang lain, khususnya kalangan dhua`fa  dari golongan fakir miskin, yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada meraka yang membutuhkan melalui zakat, infak, dana sedekah .Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam  surah Adz-dzariyat ayat 19 tersebut.
      Dari beberapa ayat diatas,menunjukan bahwa agama islam adalah agama yang sejak dahulu kala telah menjunjung nilai-nilai persamaan hak atau persamaan hak asasi manusia,bahkan jauh sebelum adanya piagam PBB yang menandatangani tentang persamaan hak asasi manusia.