Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah) sebagai Upaya Menekan Angka Perceraian

2 Juni 2023   01:26 Diperbarui: 2 Juni 2023   01:44 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Muhammad Azmi

NIM : 21212140

Prodi/Kelas : HKI/4D

REVIEW SKRIPSI

PENGARUH  BIMBINGAN PERKAWINAN (PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN) TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019-2021 (Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo) oleh Dewi Rachmawati Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2022

A. Pendahuluan

Perkawinan dapat menimbulkan hukum. Karena dari adanya suatu perkawinan  dapat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban terhadap pihak yang mengikatkan diri pada perkawinan, yaitu suami dan istri. Supaya perkawinan dapat berjalan dengan baik, tentu hak dan kewajiban tersebut haruslah dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang terikat tersebut.

Perkawinan dapat diartikan akad antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan untuk memenuhi hajat jenisnya berdasarkan apa yang diatur oleh syariat. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan deskripsi dari perkawinan tersebut, dalam menetapkan peraturan guna mengatur fungsi masing-masing pihak dalam keluarga adalah melalui suatu perkawinan yang sah, dan oleh karena itu diharapkanakan dapat timbulnya rasa kecintaan, kedamaian, maupun keamanan. Pada dasarnya prinsip dari perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang tenteram, bahagia, dan kekal sampai akhir hayat. Karena, memiliki keluarga yang bahagia dan kekal merupakan harapan bagi setiap pasangan suami istri.

Dewasa ini, banyak terjadi perceraian yang terdapat di tengah kehidupan masyarakat. Namun hal itu tidak hanya terjadi karena kesenjangan dalam hubungan pada perkawinan. Kurangnya persiapan dalam membangun rumah tangga, juga menjadi perhatian penting yang kerap kali menjadi problematika dalam urusan rumah tangga.

Supaya setiap calon pasangan yang ingin menikah mempunyai berbagai persiapan baik itu fisik, mental, dan bahkan materiil pada jenjang yang akan ditempuh (perkawinan) guna mengantisipasi berbagai problematika baik itu eksternal ataupun internal. Maka bimbingan pra nikah tentu akan menjadi sangat penting dilaksanakan sebelum melangsungkan pernikahan. Karena bimbingan pra nikah ini hadir memang pada dasarnya untuk membimbing para calon pengantin guna membekali berbagai persiapan agar dapat terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu suami dan istri.

B. Alasan Memilih Skripsi Ini

Skripsi ini secara umum membahas terkait dengan perkawinan. Yang mana tentu sangat berhubungan dengan program studi yang saya ambil (Hukum Keluarga Islam). Hal tersebut tentu akan menunjang dan menambah wawasan mengenai hal-hal yang kelak akan berhubungan dengan saya. Pemilihan skripsi ini juga sangat relevan terkait dengan apa yang telah saya pelajari secara teori dan membandingkan atau melihat lebih dekat terhadap apa yang terjadi di lapangan.

Kemudian skripsi ini secara khusus membahas bimbingan pra nikah guna pencegahan perceraian. Hal itu sangat menarik, karena banyak terjadi perceraian di masyarakat yang rata-rata pasangan dengan usia belia. Penting melihat permasalahan yang ada agar dapat mencegah serta mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan mempelajari problematika yang banyak terjadi, maka nantinya diharapkan saya sudah siap untuk turut serta dalam upaya pencegahan terkait hal-hal tersebut.

C. Pembahasan Review

Skripsi yang berjudul "PENGARUH  BIMBINGAN PERKAWINAN (PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN) TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019-2021 (Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo)" yang disusun oleh Dewi Rachmawati mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2022. Skripsi ini membahas mengenai pentingnya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian.

Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimanakah proses pelaksanaan bimbingan pra nikah yang di tetapkan oleh KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?. Kedua, bagaimanakah pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?. Ketiga, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?.

Untuk menjawab persoalan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field  research) menggunakan metode kuantitatif. Penelitian dilakukan dengan cara kuisioner (angket) sebagai objek penelitian guna mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Peneliti mencari data langsung dari masyarakat,  untuk mengetahui pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian.

Pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Gebang dilaksanakan berdasarkan dari aturan Kemenag Kabupaten Purworejo. Terdapat setidaknya dua tahap terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan. Pertama yaitu tahap registrasi kehadiran, dengan menyerahkan kelengkapan admisnistrasi serta biodata kepada panitia. Tahap kedua yaitu pengsisian pre-test yang mana peserta menjawab soal-soal berhubungan dengan perkawinan serta rumah tangga. Dan tahap ketiga adalah penyampaian materi, kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang membahas tentang; mempersiapkan keluarga sakinah, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga mengelola psikologi dan dinamika keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas, dan menjaga kesehatan reproduksi. Dan penyampaian materi tersebut menggunakan metode ceramah serta diskusi. Menurut peneliti pelaksanaan sudah efektif, namun perlu dimaksimalkan lagi dalam hal sarana dan prasarana di KUA Kecamatan Gebang.

Adanya pengaruh yang signifikan karena adanya bimbinan perkawinan (bagi calon mempelai) di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya menekan jumlah angka perceraian. Terbukti jika permasalahan-permasalahan dipelajari serta dicari solusi untuk mengatai serta mencegah, akan berdampak positif. Oleh karena itu perlu adanya konsistensi serta peningkatan pelaksanaan guna mendapatkan hasil yang lebih baik.

Dalam penelitian tersebut, terdapat faktor pendukung pelaksanaan dan faktor penghambat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan perceraian tahun 2019-2021. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang berdasarkan penelitian yang di peroleh yaitu; pembimbing yang berkompeten, penyampaian materi yang sederhana dan mudah di pahami, antusias dan ketersediaan peserta mengikuti bimbingan perkawinan. Adapun faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan perceraian yaitu; tempat yang belum memadai, keterbatasan waktu, materi yang di sampaikan terbatas.

D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Mengenai rencana skripsi yang akan saya tulis, tentu saja terkait permasalahan yang menyangkut hukum keluarga. Baik itu perkawinan, perceraian, waris, dan lain sebagainya. Untuk spesifikasinya saya masih memilih dan belum mencari tahu lebih jauh. Dengan adanya tugas review skripsi seperti ini, tentu menambah wawasan saya yang nantinya akan memberikan pilihan-pilhan terhadap apa yang akan saya angkat nantinya menjadi judul skripsi.

Dari skripsi ini tentu membuat saya termotivasi, karena hal-hal yang dibahas sangat berbanding lurus atau relevan terhadap program studi yang saya ambil. Pemilihan topik yang diangkat terkait permasalahan-permasalahan yang banyak beredar di masyarakat sangat membuat saya terbantu serta terinspirasi. Tentu masalah perceraian sangat menarik untuk diteliti. Karena faktor-faktor penyebab perceraian sangatlah beragam. Seperti yang dibahas pada skripsi ini adalah faktor pernikahan usia belia yang masih sangat awam terkait perkawinan dan rumah tangga. Berdasarkan hal itu,  penting dilakukan upaya pencegahan terhadap faktor tersebut dengan cara dilaksanakannya bimbingan pra nikah yang dibahas pada skripsi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun