Mohon tunggu...
Muhammad Ari Pratomo
Muhammad Ari Pratomo Mohon Tunggu... Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Surat Perjanjian Tetap Bisa Kalah di Pengadilan? ini Penjelasan Hukumnya

2 Juli 2025   20:08 Diperbarui: 2 Juli 2025   20:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Ari Pratomo

2. Materai Bukan Penentu Keabsahan

Banyak yang salah paham mengenai fungsi materai. Materai hanyalah alat pemenuhan kewajiban pajak atas dokumen, bukan bukti sah atau tidaknya perjanjian. Artinya, meskipun tidak bermaterai, suatu perjanjian tetap bisa sah secara hukum apabila memenuhi empat syarat tadi.

Sebaliknya, dokumen bermaterai bisa dianggap cacat hukum jika isinya bertentangan dengan hukum atau dibuat secara sepihak.

3. Bukti di Pengadilan Bukan Hanya Surat

Dalam hukum acara perdata, pembuktian tidak hanya mengandalkan surat perjanjian. Alat bukti lainnya mencakup:

  • Keterangan saksi

  • Pengakuan para pihak

  • Persangkaan

  • Sumpah

  • Pemeriksaan langsung oleh hakim

Jika satu pihak dapat menunjukkan bahwa surat perjanjian dibuat di bawah tekanan, tidak pernah dilaksanakan, atau bahkan ditandatangani tanpa pemahaman isi, maka surat itu bisa dikalahkan oleh bukti lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun