2. Materai Bukan Penentu Keabsahan
Banyak yang salah paham mengenai fungsi materai. Materai hanyalah alat pemenuhan kewajiban pajak atas dokumen, bukan bukti sah atau tidaknya perjanjian. Artinya, meskipun tidak bermaterai, suatu perjanjian tetap bisa sah secara hukum apabila memenuhi empat syarat tadi.
Sebaliknya, dokumen bermaterai bisa dianggap cacat hukum jika isinya bertentangan dengan hukum atau dibuat secara sepihak.
3. Bukti di Pengadilan Bukan Hanya Surat
Dalam hukum acara perdata, pembuktian tidak hanya mengandalkan surat perjanjian. Alat bukti lainnya mencakup:
Keterangan saksi
Pengakuan para pihak
Persangkaan
Sumpah
Pemeriksaan langsung oleh hakim
Jika satu pihak dapat menunjukkan bahwa surat perjanjian dibuat di bawah tekanan, tidak pernah dilaksanakan, atau bahkan ditandatangani tanpa pemahaman isi, maka surat itu bisa dikalahkan oleh bukti lain.