Mengenal Permenkes 45/2015: Aturan Tersembunyi di Balik Penggunaan Alat Elektromedik
Pendahuluan
Di dunia kesehatan, regulasi peralatan medis sangat penting untuk menjamin keamanan, keandalan, dan kualitas layanan. Salah satu regulasi yang sering terlupakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 45 Tahun 2015 tentang Izin Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Meski tidak secara eksplisit hanya membahas elektromedik, peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pengawasan peralatan medis berbasis listrik (elektromedik) di Indonesia.
Sayangnya, pembahasan mengenai Permenkes ini sangat jarang muncul, padahal implikasinya besar bagi rumah sakit, klinik, dan industri alat kesehatan.
Apa Itu Elektromedik?
Elektromedik adalah peralatan medis yang menggunakan energi listrik untuk diagnosis, terapi, atau pemantauan pasien. Contohnya:
Alat Diagnostik: EKG, USG, MRI, CT-Scan.
Alat Terapi: Defibrillator, alat fisioterapi elektrik.
Alat Monitoring: Patient monitor, ventilator.
Karena menggunakan listrik, alat-alat ini memiliki risiko tinggi jika tidak memenuhi standar keamanan.
Inti Permenkes No. 45 Tahun 2015 Terkait Elektromedik