Mohon tunggu...
muhammad abie fudail
muhammad abie fudail Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa teknik elektromedik Poltekkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Tersembunyi di Balik Penggunaan Alat Elektromedik

16 Mei 2025   11:56 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:55 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengenal Permenkes 45/2015: Aturan Tersembunyi di Balik Penggunaan Alat Elektromedik

Pendahuluan

Di dunia kesehatan, regulasi peralatan medis sangat penting untuk menjamin keamanan, keandalan, dan kualitas layanan. Salah satu regulasi yang sering terlupakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 45 Tahun 2015 tentang Izin Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Meski tidak secara eksplisit hanya membahas elektromedik, peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pengawasan peralatan medis berbasis listrik (elektromedik) di Indonesia.

Sayangnya, pembahasan mengenai Permenkes ini sangat jarang muncul, padahal implikasinya besar bagi rumah sakit, klinik, dan industri alat kesehatan.

Apa Itu Elektromedik?

Elektromedik adalah peralatan medis yang menggunakan energi listrik untuk diagnosis, terapi, atau pemantauan pasien. Contohnya:

Alat Diagnostik: EKG, USG, MRI, CT-Scan.

Alat Terapi: Defibrillator, alat fisioterapi elektrik.

Alat Monitoring: Patient monitor, ventilator.

Karena menggunakan listrik, alat-alat ini memiliki risiko tinggi jika tidak memenuhi standar keamanan.

Inti Permenkes No. 45 Tahun 2015 Terkait Elektromedik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun