kegiatan dikantor Pustardokda telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak ditemukan adanya masalah.
seluruh kegiatan sudah diaudit oleh inspektorat Kab. Tanggamus dan tidak ada masalah.
saksi telah memeriksa pelaksanaan kegiatan Kantor Pustardokda pada tahun 2008 dengan hasil ”baik”.
Bahwa benar inspektorat telah memeriksa seluruh kegiatan di kantor Pustardokda dan hasilnya tidak bermasalah.
-----------000----------
4. Tentang argumentasi terdakwa yang hanya melanjutkan
Kebijakan Kepala Kantor Sebelumnya.
Pada dasarnya, ketika terdakwa menjabat sebagai Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus pada tahun anggaran 2008, tepatnya efektif bekerja pada bulan Juni 2008, kegiatan-kegiatan pada Tahun Anggaran tersebut sudah berjalan; hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab. Tanggamus sebelumnya, yaitu sdr. Hamdan, S.H.. Surat Keputusan tersebut adalah:
1.SK Nomor: 910/25.b/14/2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan
Keuangan Tahun Anggaran 2008 tertanggal 06 Maret 2008;
2.SK Nomor: 910/25.c/14/2008 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2008 tertanggal
06 Maret 2008;
3. SK Nomor: 910/25.d/14/2008 Tentang Penunjukan Pembantu Bendahara Tahun
Anggaran 2008 tertanggal 06 Maret 2008; dan
4. SK Nomor: 910/25.a/14/2008 Tentang Panitia Pengadaan Barang dan Panitia
Pemeriksa Barang /Jasa Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip Kabupaten
Tanggamus Tahun Anggaran 2008.
(catatan: Keempat SK tersebut telah dihadirkan oleh terdakwa dalam persidangan).
Selain itu, yang menunjuk rekanan (CV. Padu Elang Semesta dan CV. Gading Kencana) adalah Kepala Kantor sebelumnya. Bahkan, berdasar keterangan saksi Syafria, telah ada dana kegiatan yang dicairkan sebesar + Rp. 17.000.000,- untuk kegiatan pengadaan meubelair (yang dalam hal ini dikerjakan oleh CV. Gading Kencana). Namun tampaknya JPU mengabaikan fakta ini, bahkan JPU bersikeras bahwa Kepanitiaan untuk kegiatan Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Padu Elang Semesta, CV. Gading Kencana dan CV. Pusaka Semaka berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa, dan ketika SK tersebut hadir di persidangan, kejanggalan yang paling tampak dari SK tersebut adalah berlaku surut. Dari fakta ini, jelas sekali adanya kemungkinan untuk memojokan terdakwa, seolah-olah terdakwa adalah satu-satunya orang yang harus bertanggung-jawab atas peristiwa pidana yang dituduhkan dalam dakwaan.
Untuk jelasnya, mari kita simak perbandingan dari keterangan para saksi dan terdakwa yang terungkap di persidangan dalam tabel keterangan para saksi dan terdakwa di bawah ini:
Saksi Anas
Kamalajaya
Saksi
Syafria
Saksi
Diman
Terdakwa
Abadi Indo
Bahwa benar yang menunjuk CV. Padu Elang Semesta sebagai rekanan kegiatan adalah Kepala Kantor sebelumnya (sdr. Hamdan).
sebelum terdakwa menjabat sebagai kepala kantor, memang ada kegiatan yang sudah berlangsung; bahkan saksi mengetahui adanya pencairan dana kegiatan +Rp. 17 Juta untuk pembelian meubelair.