Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

saksi didatangi oleh sdr. Iwan Darmawan dansdr. Anas Kamalajaya untuk menanda-tangani kwitansi sebesar Rp. 17.200.000,- untuk kegunaan sewa bangunan Perpustakaan Pekon Karang Rejo, namun yang diterima oleh saksi hanya sebesar Rp. 4.000.000,- .

yang melakukan pemotongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan adalah sdr. Syafria (Bendahara).

dana Rp. 4 juta untuk sewa gedung perpustakaan (anggaran sebenarnya + Rp. 17 Juta), saksi diberi oleh sdr. Syafria untuk diserahkan kepada sdr. Susilo (kepala pekon karang rejo).

saksi memang melakukan pemotongan sebesar 30% untuk kegiatan administrasi dan belanja modal di Kantor Pustardokda.

Dari keterangan para saksi tersebut, dapat di analisis bahwa orang yang melakukan pemotongan + 30% terhadap dana kegiatan Di Kantor Litbang, Perpustakaandan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus, terutama untuk kegiatan administrasi dan belanja modal, adalah saksi syafria, yang pada peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kantor Litbang, Perpustakaan dan Arsip (sekarang Kantor PUSTARDOKDA) Kab.Tanggamus; sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi diangkat oleh Sekretaris Daerah Kab. Tanggamus. Kemungkinan pelaku (pleger) pemotongan yang lain, sebagaimana keterangan saksi susilo, adalah saksi Iwan Darmawan dan saksi Anas Kamalajaya.

Selanjutnya, tentang ”isu pemotongan” yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dana kegiatan yang dikelola oleh Pihak Ketiga, yaitu CV. Pusaka Semaka, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh saksi Iwan Darmawan; dapat kita bandingkan dalam tabel keterangan saksi dan terdakwa di bawah ini:





Saksi Iwan Darmawan

Saksi Sukri Rais

Terdakwa Abadi Indo

saksi datang menemui terdakwa untuk silaturahmi dan menawarkan majalah; berikutnya, saksi ditawarkan oleh tersangka untuk mengelola kegiatan buku di Kec. Semaka dengan Pagu Rp. 50 juta; kegiatan ini ditawarkan kepada saksi, karena saksi merupakan warga Kec. Semaka; selanjutnya saksi menemui sdr. Anas Kamalajaya, kemudian sdr. Anas memberikan daftar buku sejumlah 757 eks; selanjutnya, saksi bertemu kembali dengan tersangka; kemudian tersangka mengatakan: “yang 30% langsung berikan kepada saya ya...”, saksi sempat bingung dan menolak, namun selanjutnya terdakwa berkata “kalau kamu tidak mau, si Roni mau mengerjakan kegiatan ini...”; beberapa hari berikutnya, saksi bersama sdr. Sukri mengunjungi rumah tersangka untuk “melobby” agar kegiatan tersebut tidak di potong 30%. Setelah bertemu, terdakwa menyatakan “ya sudah, 25% saja, jangan ditawar lagi...”; setelah pencairan, saksi ditelpon oleh terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 12,5 Juta di sebuah rumah makan; kemudian saksi menemui terdakwa dan memberikan uang tersebut; jangka waktu kegiatan –dari proses pertemuan dengan terdakwa hingga pencairan- memakan waktu sekitar satu bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun