Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Pledoi (Nota Pembelaan) Perkara Pidana

11 April 2012   10:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 62629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Bahwa pada waktu barang bantuan untuk perpustakaan tiba di Pekon Sukaraja, saksi sedang tidak ada di tempat.
  2. Bahwa saksi tidak menanda-tangani berita acara serah terima barang.
  3. Bahwa jumlah barang bantuan untuk perpustakaan di Pekon Sukaraja dari Kantor Pustardokda Pemkab Tanggamus adalah:

    1. Buku-buku sekitar 2 (dua) kardus bekas mesin printer, sejumlah 176 buah buku.
    2. 1 (satu) buah meja kerja ½ biro diplitur.
    3. 1 (satu) buah meja baca dari kayu diplitur.
    4. 5 (lima) buah kursi baca dari kayu diplitur.
    5. 1 (satu) buah rak buku kayu diplitur.
    6. 1 (satu) buah almari catalog dari kayu diplitur.
    7. 1 (satu) buah kerangka meja.

(atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa jumlah barang bantuan tersebut tidak sesuai dengan DPA).

Pemeriksaan Saksi ke-3(Kamis, 02 September 2010), Persidangan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yaitu:

Rudiana (PNS pada Pemkab Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menjelaskan:


  1. Pada waktu peristiwa pidana terjadi, saksi menjabat sebagai Kasi Arsip di Kantor Pustardokda; selain itu saksi juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimbingan Teknis Kearsipan Pekon Kab. Tanggamus.
  2. Bahwa sebagai PPTK, saksi ditunjuk oleh Kepala Kantor dengan sebuah Surat Keputusan; (Jaksa menunjukkan sebuah salinan SK yang berlaku surut).
  3. Bahwa dana kegiatan tersebut terdapat pemotongan sebesar 30% yang dilakukan oleh sdr. Syafria.
  4. Besaran potongan tersebut­+sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk saving Kantor Pustardokda.
  5. Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan baik; bahkan Kab. Tanggamus diundang ke Jakarta terkait dengan kegiatan kearsipan pekon tersebut.
  6. Bahwa saksi tidak tahu dan tidak hadir dalam briefing yang membahas tentang adanya potongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan di Kantor Pustardokda tahun anggaran 2008 karena tidak berada di kantor.
  7. Bahwa tentang adanya potongan tersebut, saksi mengetahui dari sdr. Syafriadansdr.Dahyan Effendi.

Susilo (Kepala Pekon Karang Rejo, Kec. Semaka), bersaksi dibawah sumpah yang pada prinsipnya menjelaskan:


  1. Bahwa sekitar akhir tahun 2008, Pekon Karang Rejo mendapatkan Bantuan untuk Perpustakaan dari kantor Pustardokda; jumlah bantuan yang berupa buku, berdasar catatan saksi adalah sejumlah 535 eksemplar.
  2. Bahwa sebelumnya, Pekon Karang Rejo tidak pernah mengusulkan atau memohon bantuan tersebut kepada Pemkab Tanggamus.
  3. Tentang adanya informasi bantuan tersebut, saksi menyatakan mendapat informasi setelah ditelpon oleh Kepala Kantor Pustardokda (Terdakwa).
  4. Bahwa yang mengantar barang bantuan dimaksud adalah sdr. Iwan Darmawan dan sdr. Anas Kamalajaya.
  5. Bahwa sekitar seminggu sebelum bantuan datang, saksi didatangi oleh sdr. Iwan Darmawan dan sdr. Anas Kamalajaya untuk menanda-tangani kwitansi sebesar Rp. 17.200.000,- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk kegunaan sewa bangunan Perpustakaan Pekon Karang Rejo, namun yang diterima oleh saksi hanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); saksi sempat menolak untuk menanda-tangani, namun karena dibujuk dan dikatakan tidak akan ada masalah, maka saksi akhirnya menanda-tangani kwitansi tersebut.
  6. Saksi menyatakan tidak menikmati dana untuk sewa gedung perpustakaan.
  7. Dana sewa bangunan tersebut kemudian saksi serahkan kepada yang memilik bangunan untuk lokasi perpustakaan.

(atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak pernah menelpon saksi terkait adanya bantuan untuk perpustakaan di Pekon Karang Rejo, karena terdakwa tidak mengenal saksi apatah lagi mengetahui nomor HP saksi; terhadap hal ini, saksi sempat memberikan keterangan berbelit-belit, dan akhirnya menyatakan lupa).

Dahyan Effendi(PNS di Pemkab Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan dan menjelaskan:


  1. Waktu peristiwa pidana terjadi, saksi menjabat sebagai Kasi Perpustakaan Kantor Pustardokda; selain itu, saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Penyediaan perpustakaan pekon di kec. Semaka dan Bantuan sarana dan prasarana Perpustakaan di Kec. Sumberejo, Pekon Argomulyo.
  2. Sebagai PPTK, saksi diangkat berdasarkan SK Kepala Kantor (Terdakwa) sekitar bulan Juni 2008... (Ketika ditunjukkan SK lain dari Kepala Kantor sebelumnya yang mengangkat saksi sebagai Ketua PPTK, saksi menyatakan tidak tahu)...
  3. Dalam proses penunjukan pihak ketiga (rekanan) yang akan melaksanakan kegiatan; saksi menyatakan bahwa ada 3 (tiga) rekanan yang datang ke kantor Pustardokda mengajukan diri untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, yaitu: CV. Gading Semesta, CV. Pusaka Semaka dan CV. Padu Elang Semesta.
  4. Bahwa sebagai PPTK, saksi bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan dengan baik secara fisik maupun administrasi keuangan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
  5. Bahwa faktanya, yang mengerjakan semua kegiatan tersebut dan mengelola dananya adalah sdr. Anas Kamalajaya.
  6. Bahwa saksi tidak pernah memesan barang untuk kegiatan tersebut.
  7. Bahwa yang membuat Surat kontrak dengan pihak ketiga (rekanan) adalah sdr. Anas Kamalajaya.
  8. Bahwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor, kegiatan-kegiatan di Kantor Pustardokda memang sudah berjalan.
  9. Perihal adanya briefing yang membahas tentang adanya potongan 30% terhadap dana kegiatan. Saksi menyatakan pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU (Mahmud Ali), Kasi (saksi dan Rudiana) Bendahara, yakni sdr. Syafria dan sdr. Anas Kamalajaya.
  10. Bahwa pertemuan tersebut di”kondisikan” oleh sdr. Mahmud Ali (Kasubbag TU).
  11. Bahwa pertemuan tersebut khusus untuk membahas potongan 30% terhadap dana kegiatan di Kantor Pustardokda periode tahun anggaran 2008.
  12. Bahwa dalam pertemuan tersebut, kepala kantor (Terdakwa) menyatakan adanya potongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan; dalam pertemuan ini saksi hanya diam saja dan tidak berkomentar apapun.
  13. Bahwa yang melakukan pemotongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan adalah sdr. Syafria (Bendahara).
  14. Bahwa kegiatan dikantor Pustardokda telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak ditemukan adanya masalah.

(atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan; karena ide untuk melakukan pemotongan justru muncul dari bawahannya; termasuk saksi. Terdakwa berkata kepada saksi Dahyan Effendi untuk berbicara jujur dan apa adanya).

Pemeriksaan saksi ke-4(Senin, 20 September 2010), Persidangan menghadirkan seorang saksi, yaitu:

Achmad Maulana(Pengelola Perpus Pekon ArgomulyoKec. Sumberrejo), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya memberikan keterangan:


  1. Bahwa pada tahun 2007 Pekon Argomulyo telah berdiri Perpustakaan dan pada tahun tersebut mendapatkan buku sejumlah ­+ 100 eks. buku dari Kantor Litbang dan Arsip (sekarang Kantor Pustardokda). Bantuan buku tersebut diserahkan oleh Sdr. Dahyan Effendi;
  2. Bahwa sekitar Bulan April 2008, saksi diinformasikan oleh Sdr. Dahyan Effendi tentang akan adanya bantuan buku dan meubelair kepada Perpustakaan di Pekon Argomulyo dari Kantor Pustardokda;
  3. Bahwa sekitar tanggal 11 Oktober 2008, Perpustakaan Pekon Argomulyo menerima bantuan buku dan meubelair dari Kantor Pustardokda berupa; 177 buah buku dari CV. PES dan 1 buah almari catalog, 1 buah meja kerja, 1 buah meja baca, 5 buah kusi baca dan 1 rak untuk koleksi buku dari CV. Gading Kencana;
  4. Adapun yang mengantar bantuan tersebut adalah seorang supir beserta kernet; mereka menyerahkan berita acara untuk saya tanda-tangani; berita acara tersebut ber-Kop CV. PES dan CV. Gading Kencana; setelah saya tanda-tangani berita acara tersebut, supir dan kernet langsung pergi.
  5. Bahwa setelah mendapat bantuan tersebut, saksi beberapa kali di”kejar-kejar” oleh LSM, lalu saksi menelpon sdr. Dahyan; dan saudara Dahyan menyatakan agar orang LSM tersebut langsung saja temui dirinya.

Pemeriksaan Saksi ke – 5(Kamis, 30 September 2010), Pemeriksaan di persidangan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yaitu:

Iwan Darmawan(Rekanan, CV. Pusaka Semaka), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:


  1. Mengelola kegiatan pengadaan buku di Pekon Karang Rejo, kec. Semaka.
  2. Sebelum mendapatkan kegiatan, sempat mengunjungi tersangka bersama sdr. Sukri untuk bersilaturahmi dan menawarkan kepada tersangka untuk berlanggananMajalah “Ombusdmen”; pada pertemuan ini, saksi ditawarkan oleh tersangka untuk mengelola kegiatan buku di Kec. Semaka dengan Pagu Rp. 50 juta; kegiatan ini ditawarkan kepada saksi, karena saksi merupakan warga Kec. Semaka; atas tawaran ini, saksi menerima kegiatan dimaksud.
  3. selanjutnya saksi menemui sdr. Anas Kamalajaya, kemudian sdr. Anas memberikan daftar buku sejumlah 757 eks. yang akan dibeli kepada saksi.
  4. selanjutnya saksi memesan buku tersebut ke bandarlampung, dan memberikan uang muka sebesar Rp. 5 juta kepada penjual.
  5. beberapa hari setelah memesan buku, saksi bertemu dengan tersangka; kemudian tersangka mengatakan: “yang 30% langsung berikan kepada saya ya...”, saksi sempat bingung dan menolak, namun selanjutnya terdakwa berkata “kalau kamu tidak mau, si Roni mau mengerjakan kegiatan ini...”.
  6. kemudian, beberapa hari berikutnya, saksi bersama sdr. Sukri mengunjungi rumah tersangka untuk “melobby” agar kegiatan tersebut tidak di potong 30%. Setelah bertemu, terdakwa menyatakan “ya sudah, 25% saja, jangan ditawar lagi...”.
  7. untuk kegiatan tersebut, saksi tidak pernah menanda-tangani kontrak termasuk menanda-tangani faktur pajak, karena saksi meminjam perusahan milik sahabatnya. Berkas-berkas perusahaan tersebut diserahkan saksi kepada sdr. Anas, selanjutnya saksi tidak tahu proses berikutnya.
  8. setelah kegiatan, saksi menerima langsung pembayaran yang ditransfer melalui rekeningnya di Bank Lampung.
  9. tak lama setelah pencairan, saksi ditelpon oleh terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 12,5 Juta di sebuah rumah makan; kemudian saksi menemui terdakwa dan memberikan uang tersebut.
  10. buku-buku yang dibeli saksi sejumlah 757 eks. langsung diserahkan kepada sdr, Anas di kantor Pustardokda; selanjutnya, sdr. Anas meminta kepada saksi agar menemaninya untuk menyerahkan buku tersebut ke Perpus Pekon Karang Rejo.
  11. Bahwa yang mengerjakan seluruh dokumen kegiatan adalah sdr. Anas; untuk hal ini, saksi memberi uang kepada sdr. Anas sebesar Rp. 500 ribu sebagai uang jasa.
  12. Menurut saksi, jangka waktu kegiatan –dari proses pertemuan dengan terdakwa hingga pencairan- memakan waktu sekitar satu bulan.
  13. perihal pemberian uang sewa untuk gedung perpustakaan, saksi tidak tahu; saksi hanya menemani sdr. Anas untuk bertemu dengan sdr. Susilo (kepala Pekon Karang rejo).

(tanggapan terdakwa: menyatakan sebagian besar keterangan saksi adalah bohong, karena; (a) terdakwa tidak pernah menawarkan kegiatan kepada saksi, (b) tidak pernah membicarakan potongan sebesar 30% - 25%, (c) pada pertemuan dengan saksi dan sdr. Sukri, saksi tidak menawarkan majalah; saksi pada pertemuan tersebut justru mengeluh karena sebagai Tim Pemenangan Pasangan Bambang-Sujadi, sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan/proyek)

Sukri Rais(Wiraswasta), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan:


  1. Bahwa benar, saksi bersama sdr. Iwan Darmawan datang menemui Terdakwa dikantornya untuk bersilaturahmi.
  2. Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada perbincangan perihal penawaran majalah oleh sdr. Iwan.
  3. Bahwa pada pertemuan tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi dan sdr. Iwan darmawan untuk membelikan sejumlah buku.
  4. Bahwa perihal potongan 30%, saksi mengetahui dari keterangan sdr. Iwan Darmawan.
  5. Bahwa sekitar 1 atau 2 bulan setelah pertemuan tersebut, saksi bersama sdr. Iwan Darmawan datang ke rumah Terdakwa; tetapi terdakwa tidak tahu perihal perbincangan yang dilakukan oleh sdr. Iwan Darmawan dengan Terdakwa.

(Tanggapan Terdakwa; bahwa tidak benar Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk membeli sejumlah buku; pada pertemuan tersebut justru saksi sempat mengeluh bahwa sampai saat ini belum mandapatkan pekerjaan/proyek)

Anas Kamalajaya(PNS di Kantor Pustardokda Kab. Tanggamus), bersaksi dibawah sumapah yang pada intinya memberikan keterangan:


  1. Pada saat peristiwa pidana terjadi, Saksi berposisi sebagai Pembantu PPTK kegiatan Bantuan Sarana dan prasarana perpustakaan pekon dan sebagai Pembantu Bendahara kegiatan Penyediaan perpustakaan pekon.
  2. Bahwa benar saksi yang membuat daftar sejumlah 757 eks. Buku yang akan dibeli untuk kegiatan pengadaan buku di Pekon Karang Rejo.
  3. Bahwa benar sdr. Iwan menemui saksi untuk menanyakan perihal kegiatan pengadaan buku; selanjutnya saksi dipanggil oleh terdakwa yang menanyakan perihal ada atau tidak kegiatan untuk sdr. Iwan Darwaman; kemudian saksi menyatakan kegiatan di Pekon Karang Rejo Kec. Semaka belum ada rekanan, selanjutnya kegiatan tersebut diberikan kepada sdr. Iwan Darmawan.
  4. Bahwa saksi tidak mengikuti perihal pertemuan yang membahas potongan + 30% terhadap dana kegiatan.
  5. Bahwa benar saksi yang membuat seluruh dokumen kegiatan atas perintah Ketua PPTK (Dahyan Effendi) dan Terdakwa.
  6. Bahwa benar saksi yang menerima dan memeriksa sejumlah 757 eks. Buku dari sdr. Iwan Darmawan.
  7. Bahwa yang mengantar buku tersebut ke Perpustakaan di Pekon Karang Rejo adalah sdr. Iwan Sendiri.
  8. perihal dana Rp. 4 juta untuk sewa gedung perpustakaan (anggaran sebenarnya + Rp. 17 Juta), saksi diberi oleh sdr. Syafria untuk diserahkan kepada sdr. Susilo (kepala pekon karang rejo).
  9. Bahwa sdr. Susilo sempat menolak uang sewa tersebut karena tidak sesuai dengan kwitansi yang akan ditanda-tanganinya; selanjutnya sdr. Susilo minta tambah Rp. 1 Juta; setelah menelpon Terdakwa, kemudian saksi memberi tambahan Rp. 1 Juta kepada sdr. Susilo.
  10. Bahwa sisa dari angaran uang sewa tersebut diserahkan saksi kepada Terdakwa dan Ketua PPTK (Dahyan Efendi); saksi sendiri mendapat bagian + Rp. 1 Juta.
  11. Bahwa benar yang menunjuk CV. Padu Elang Semesta sebagai rekanan kegiatan adalah Kepala Kantor sebelumnya (sdr. Hamdan).
  12. Untuk CV. Gading Kencana; saksi tidak tahu siapa yang menunjuk rekanan tersebut.
  13. Bahwa benar, pada era Kepala Kantor sebelumnya sempat ada pencairan dana kegiatan; tetapi saksi tidak mengetahui untuk kegiatan apa.
  14. Bahwa saksi mendapat kuasa dari rekanan (CV. PES dan CV. Gading Kencana) untuk mencairkan dana kegiatan, selanjutnya dari pencairan tersebut diambil oleh sdr. Syafria sebesar 30%.
  15. Saksi melakukan pencairan dana kegiatan; karena dikejar deadline pencairan.

(Terdakwa membantah sebagian besar keterangan saksi. Terdakwa menyatakan; (a) tidak pernah memanggil saksi terkait pekerjaan yang diberikan kepada sdr. Iwan Darmawan; justru saksi yang menghadap kepada Terdakwa perihal kegiatan yang dapat dikerjakan oleh sdr. Iwan Darmawan, (b) tidak pernah memerintahkan saksi untuk membuat semua dokumen terkait kegiatan di Kantor Pustardokda, dan (c) Terdakwa tidak pernah ditelpon saksi terkait tambahan uang sewa gedung di Pekon Karang Rejo yang akan diberikan kepada sdr. Susilo).

Pemeriksaan saksi ke – 6 (Kamis, 07 Oktober 2010), Persidangan memeriksa 2 (dua) orang saksi, yaitu:

Syafria(PNS di Kantor Pustardokda Kab. Tanggamus), bersaksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:


  1. Pada saat peristiwa pidana terjadi, Saksi berposisi sebagai Bendahara Pengeluaran di Kantor Pustardokda Kab. Tanggamus.
  2. Tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran salah satunya adalah melakukan pencatatan (pembukuan) terhadap setiap uang masuk dan uang keluar yang dikelola oleh Kantor Pustardokda.
  3. Bahwa saksi memang melakukan pemotongan sebesar 30% untuk kegiatan administrasi dan belanja modal di Kantor Pustardokda.
  4. Untuk dana kegiatan belanja modal; setelah pencairan, saksi melakukan pemotongan 30% setelah dipotong pajak; selanjutnya setelah diporong, dana kegiatan tersebut diserahkan kepada rekanan (CV. PES dan CV. Gading Kencana).
  5. Bahwa yang melakukan pencairan dana kegiatan adalah sdr. Anas, saksi hanya menemani sdr. Anas dalam melakukan pencairan.
  6. Bahwa sdr. Anas yang menyerahkan dana kegiatan kepada rekanan (CV. PES dan CV. Gading Kencana).
  7. Bahwa potongan yang dilakukan oleh saksi adalah bersumber dari: (a) dana administrasi kegiatan + Rp. 6,5 Juta (kwitansi terlampir), (b) dana kegiatan Bimtek + Rp. 10 Juta, dan (c) dana kegiatan pengadaan buku (CV. PES) dan pengadaan meubelair (CV. Gading Kencana) +Rp. 35 Juta (kwitansi terlampir).
  8. Bahwa semua dana hasil potongan tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
  9. Bahwa dasar saksi melakukan pemotongan adalah karena sebelum kegiatan berlangsung, sempat ada pertemuan yang ”dikondisikan” oleh Kasubbag TU (sdr. Mahmud); pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kasi; yang membuka acara pertemuan tersebut adalah sdr. Mahmud; pada pertemuan tersebut saksi mendengar dari Terdakwa bahwa akan dilakukan potongan sebesar 30%terhadap dana administrasi dan dana belanja modal kecuali untuk honorer; dana tersebut digunakan untuk setoran ”ke atas”.
  10. Bahwa dana hasil potongan kegiatan belanja modal sebesar + Rp. 35 Juta (kwitansi terlampir), bersumber dari; (a) Pengadaan buku (CV. PES) dengan pagu + Rp. 49 Juta, dan (b) 2 (dua) kegiatan pengadaan meubelair (CV. Gading Kencana) dengan Pagu masing-masing+ Rp. 36 Juta dan + Rp. 34 Juta.
  11. Bahwa untuk kegiatan di kantor pustardokda periode tahun 2008, sebelum terdakwa menjabat sebagai kepala kantor, memang ada kegiatan yang sudah berlangsung; bahkan saksi mengetahui adanya pencairan dana kegiatan + Rp. 17 Juta untuk pembelian meubelair, tapi saksi tidak tahu secara persis pencairan tersebut untuk kegiatan yang mana.
  12. Bahwa seluruh kegiatan sudah diaudit oleh inspektorat Kab. Tanggamus dan tidak ada masalah.

(Tanggapan Terdakwa; (a) Terkait dengan kwitansi sebesar + 35 Juta, Terdakwa menyatakan bahwa disodori saksi kwitansi kosong untuk ditanda-tangani, selain itu Terdakwa juga menanyakan kepada saksi apakan dana untuk BPKP, Inspektorat dan Uang kolang-kaling (THR lebaran) sudah disisihkan, dan (b) menanggapi adanya pertemuan yang membahas untuk pemotongan sebesar 30% terhadap dana kegiatan; Terdakwa mengharap saksi agar berkata jujur, karena yang membuka wacana potongan 30% adalah dari para bawahannya).

Diman(Rekanan, Wakil Direktur CV. Gading Kencana), bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:


  1. Bahwa benar CV. Gading Kencana melaksanakan kegiatan pengadaan meubelair dari kantor litbang (sekarang kantor Pustardokda).
  2. Bahwa kegiatan tersebut ditawarkan oleh sdr. Dahyan Effendi kepada saksi; pada waktu menawarkan kegiatan, sdr. Dahyan Effendi ditemani oleh sdr. Anas Kamalajaya.
  3. Pada saat menawarkan, sdr. Dahyan Effendi menunjukan daftar meubelair yang akan dibuat dengan Pagu total + Rp. 70 Juta rupiah.
  4. Bahwa sdr. Dahyan Effendi datang menawarkan kegiatan kepada saksi pada tanggal 22 April 2008; setelah mempelajari daftar pengadaan meubelair, saksi menyanggupi untuk mengerjakannya dalam tempo 2-3 bulan; dan pada saat itu juga sdr. Dahyan Effendi memberikan uang muka sebesar Rp. 9,5 Juta.
  5. Bahwa untuk kegiatan pengadaan meubelair tersebut, saksi menanda-tangani 2 (dua) buah kontrak yang berbeda;
  6. Bahwa sebagai pendidik, saksi menyatakan menerima kegiatan tersebut tidak semata-mata mengharap keuntungan, tetapi lebih sebagai media pembelajaran untuk anak didiknya.
  7. Bahwa semua proses pengerjaan meubelair dilakukan di SMK 1 Gading Rejo.
  8. Bahwa setelah pengerjaan selesai; saksi tidak langsung dapat bayaran, karena menurut sdr. Dahyan belum bisa melakukan pencairan dan saksi disuruh untuk menyiapkan dokumen perusahaan.
  9. Bahwa saksi hanya menerima pembayaran sebesar + Rp. 48 Juta; saksi sempat protes, namun menurut sdr. Anas dana kegiatan tersebut memang sudah dipotong ”dari atas”.
  10. Bahwa dari hasil pengerjaan meubelair tersebut, saksi masih memperoleh keuntungan + Rp. 3 Juta.

(Tanggapan terdakwa: Terdakwa sama sekali tidak tahu proses pemesanan sampai pencairan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Gading Kencana).

Pemeriksaan saksi ahli (Kamis, 14 Oktober 2010)

Persidangan memeriksa seorang saksi ahli dari Kantor Inspektorat Kab. Tanggamus, yaitu sdr. Muhammad Noer, S E., bersaksi dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun