Mohon tunggu...
Muhammad Aslam
Muhammad Aslam Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Institut STIAMI Jakarta

Belajar Pajak

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mewujudkan Mimpi Rumah Pertama Generasi Milenial

12 Agustus 2020   18:03 Diperbarui: 12 Agustus 2020   18:07 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dan kini hadir sumber pembiayaan alternatif lain yaitu finansial teknologi (fintek) properti meski belum begitu populer di kalangan pembeli rumah tetapi ada manfaat lebih yang bisa dinikmati oleh debitur agar pembiayaan ini memiliki diferensiasi dibandingkan dengan skema KPR yang telah ada.

Selain Aplikasi SiKasep, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu. Tapera merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menjalankan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 1, bahwa, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Aplikasi SiKasep dan UU Nomor 4/2016 tentang Tapera beserta peraturan turunannya merupakan terobosan yang sangat positif untuk memenuhi permintaan kepemilikan rumah tinggal. Sebab selama ini, dana APBN yang dimiliki pemerintah hanya mampu membangun 300 ribu hingga 500 ribu unit rumah. Sementara permintaan mencapai 800 ribu unit per tahun.

Tujuan utama dari Tapera adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Sistem iuran Tapera mirip dengan iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja yang memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan iuran Tapera untuk peserta dari pekerja mandiri, seluruh iuran harus ditanggung sendiri. Tetapi yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera hanya peserta masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan peserta bukan masyarakat berpenghasilan rendah hanya berhak menerima hasil pemupukan.

Tapera merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk memiliki rumah pertama yang layak khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penyediaan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah dan bersifat berkesinambungan. Selain itu, Tapera bisa menjadi produk investasi jangka panjang bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau yang sudah memiliki rumah pertama.

Tapera dapat menjadi solusi untuk menghimpun dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Apalagi prinsip Tapera adalah gotong royong dengan konteks sistem jaminan sosial nasional. Sehingga menjadi peluang yang baik bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah pertama.

Mempunyai rumah pribadi menjadi harapan setiap orang. Rumah dengan ukuran kecil dirasa lebih nyaman dibandingkan rumah sewaan atau kost-kostan. Untuk itu berbagai kebijakan yang bisa membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus segera diwujudkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun