Mohon tunggu...
Muhammad Nurfazri
Muhammad Nurfazri Mohon Tunggu... Penulis - Educator

Education, Social, Conversation Analyst

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Eksistensi PTM dan Strategi Jitu Sekolah untuk Meratakan Kualitas Pendidikan

6 Oktober 2021   21:56 Diperbarui: 6 Oktober 2021   22:08 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : www.barakata.id

                                                                                                       

Pandemi yang sudah setahun lebih ini mengakibatkan sistem pembelajaran hampir seluruh dunia di lakukan secara online. Hal ini menuai beberapa masalah yang di hadapi beberapa pihak seperti pemerintah, sekolah, guru, siswa bahkan orang tua.

Akan tetapi, berbagai upaya telah di lakukan agar pembelajaran tetap berjalan dengan mulus tanpa kendala. Salah satu nya adalah PTM ( Pembelajaran Tatap Muka).

Dengan adanya kebijakan ini, sekolah bisa lebih leluasa dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Namun, perlu di perhatikan terhadap daerah yang sudah di izinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ini. 

Khususnya di Bandung, dengan keadaan level ppkm tingkat 3 saat ini telah membuka kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas yang di landasi oleh  pada regulasi SKB 4 Menteri tentang kebijakan PTM, Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 Jawa Bali dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 83 tahun 2021.

Artinya, sekolah-sekolah yang berada di Bandung dan daerah yang berada di level tersebut di izinkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Apalagi, Bandung telah menggelar PTMT semenjak bulan september kemarin.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan memberikan beberapa indikator yang bisa di lakukan oleh beberapa sekolah dalam menjalankan PTMT ini.

Hal ini agar segala bentuk sistem pembelajaran bisa terlaksana secara merata, sehingga seluruh siswa dapat memahami materi-materi yang di berikan oleh guru. Apalagi PTMT ini di lakukan tidak semua siswa bisa hadir ke sekolah. Sehingga ada beberapa siswa yang masih mengikuti pembelajaran secara online atau yang di sebut sebagai sistem hybrid learning.

1. Pemilihan Jadwal

Dalam menentukan jadwal belajar. Sekolah bisa menentukan kapan saja waktu offline dan online. Artinya, sekolah bisa membentuk peraturan untuk waktu sistem pembelajaran.

Sekolah yang menggunakan hybrid learning terutama, kebijakan pembagian waktu belajar siswa di bagi menjadi 3 hari offline dan 3 hari online. Akan tetapi, dalam menentukan spesifik hari bergantung pada sekolah.

Sebagai contoh: hari senin di lakukan secara offline, hari selasa di lakukan secara online, dan seterusnya. Dengan menggunakan penyilangan hari, maka sekolah akan lebih mudah untuk membuat sistem pembelajaran lebih teratur.

2. Siswa

Sekolah harus melakukan pemilihan siswa yang mengikuti pembelajaran secara offline dan online. Sekolah bekerja sama dengan guru BK atau guru pamong yang mengajar kepada siswa.

Kerjasama tersebut bisa mengidentifikasi beberapa siswa yang mengalami masalah seperti sinyal, tidak memiliki gadget, malas mengikuti online learning, tidak mengerjakan tugas, dan kuota internet adalah prioritas siswa untuk mengikuti pembelajaran secara offline. Hal ini di landasi oleh agar semua siswa bisa menerimah ilmu yang sama dan memahami semua materi yang di berikan oleh guru.

3. Pemilihan Kompetensi Dasar (KD)

Di dalam menyusun RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ) harus memilih KD yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sekarang pemerintah telah mengeluarkan silabus dan KD serta KI yang sesuai kebutuhan sekarang.

Jadi, di harapkan sekolah bisa membentuk kebijakan kepada guru-guru untuk memperhatikan pencapaian kompetensi yang berdasarkan kondisi pandemi saat ini.

4. Waktu

 Alangkah sebaiknya, pembelajaran saat ini jangan terlalu lama untuk di lakukan terutama offline. Artinya, waktu yang di gunakan untuk mengajar bisa di kurangi. Sehingga waktu yang lain bisa di gunakan untuk hal spiritual seperti membaca doa, membaca kitab suci dan hal positif lainnya.

Hal ini di lakukan agar siswa tidak terlalu bosan dengan pembelajaraan offline dan sekaligus selalu meminta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa agar terlindungi dan di lancarkan segala bentuk aktivitas belajar.

5. Protokol Kesehatan

 Sudah menjadi hal yang harus di patuhi ketika berada dimana pun. Sama seperti tempat lainnya, sekolah bisa memastika semua siswa dan guru agar memakai masker dan sekolah menyediakan tempat mencuci tangan serta selalu mengecek suhu setiap orang yang ingin masuk ke sekolah.

Demikian beberapa tips yang penulis sampaikan pada artikel kali ini, di harapkan seluruh sekolah bisa mengambil dan menentukan keputusan yang menjadikan sistem pembelajaran agar lebih terjalan dengan lancar.

Apalagi, kebijakan pemerintah yang mengizinkan untuk PTM seharusnya di manfaatkan oleh sekolah agar bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran jauh lebih baik dari pada sebelumnya.

Seperti yang di ketahui bahwasannya online learning menuai berbagai masalah yang sangat nyata. Seperti kendala sinyal, gadget, siswa yang tidak aktif, siswa yang tidak mengerjakan tugas, kuota internet, dan lain-lain.

Dengan adanya PTMT ini, sekolah bisa memprioritaskan kepada siswa yang bermasalah tersebut agar mengikuti pembelajaran secara offline.

Hal ini di landasi agar seluruh siswa dapat menyerap ilmu secara merata. Alhasil, seluruh siswa tidak ketinggalan pelajaran yang sudah di sampaikan. Akan tetapi, beberapa faktor lain di atas perlu di perhatikan.

Mengingat, adaptasi siswa dari online menuju offline perlu di antisipasi secara perlahan. Terlebih, untuk harapan kedepan agar kualitas pendidikan di Indonesia lebih maju dan semoga pandemi segera selesai agar semua aspek kehidupan kembali normal.

Salam penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun