Mohon tunggu...
Muhammad Reihan
Muhammad Reihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Minat pada bidang Olahraga, Sastra dan Politik serta hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pengendalian Manajemen pada Pemerintahan Pusat

26 Juni 2022   20:52 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:17 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Pengendalian Manajemen Pada Pemerintahan Pusat

Dasar umum pengendalian adalah tujuan pendirian, sasaran tahunan, dan entitas pemerintah. Semua jenis organisasi kepemerintahan, misalnya pendirian sebuah Pemda baru, pasti mempunyai maksud pendirian organisasi, yang kemudian menjadi tujuan organisasi yang tak mungkin dicapai oleh Pemda lama sebelum pemekaran. 

Tujuan tersebut memerlukan strategi, program, dan aktivitas utama. Lalu, pelaksanaan strategi, program, dan aktivitas untuk mencapai tujuan membutuhkan pengendalian manajemen, agar tujuan tercapai secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Pengendalian manajemen kepemerintahan meliputi aktivitas: (1) perencanaan, misalnya RKAKL, RAPBN/RAPBD; (2) koordinasi, misalnya program bantuan sosial lintas K/L dan Pemda; (3) komunikasi, misalnya telaah RAPBN oleh Kementerian Keuangan, pelaporan laporan kinerja; 

(4) pengambilan keputusan, misalnya pilihan pelaksana proyek, alokasi dana saat bencana alam; (5) motivasi, misalnya preferensi atau pengutamaan bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemda yang berhasil memeroleh opini WTP BPK lebih dahulu; (6) pengendalian; 

dan (7) penilaian kinerja entitas tersebut, misalnya LAKIP atau laporan kinerja lain. Apabila salah satu aktivitas pengendalian manajemen tersebut di atas tidak memadai, maka tujuan berisiko tak tercapai atau tercapai kebetulan dengan susah payah, berdarah-darah dan penuh pemborosan.

Menyinggung pada RAPBN dimana tentunya pada APBN 2021 yang mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Pengaturan Reformasi” yang mana ini merupakan tongkak kemajuan dalam Hal kemaslahatan masyarakat, dengan berbagai faktor penunjang yang antara lain melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate untuk ketahanan pangan, serta infrastruktur padat karya. 

Kapasitas teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi salah satu fokus utama untuk mengakomodasi tren digitalisasi yang meningkat sangat cepat dipicu oleh pandemi ini. 

Hal tersebut menjadi sebuah perencanaan yang amat besar dalam kesejahteraan bangsa, dengan total pendapatan negara pada tahun 2020 yang mencapai 1.776,4 Triliun dimana pajak mendominasi penerimaan negara di angka 1.481 Triliun. 

Total belanja negara diproyeksikan mencapai 2.747,5 Triliun yang mana 15,6% dialokasikan terhadap PDB, mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diproyeksikan Rp. 796,3 Triliun yang mana meningkat 4,2% pada tahun 2020. 

Tak hanya itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, dan dana Alokasi Khusus non Fisik juga menjadi proyeksi pemerintah pada RAPBN 2021. Selain itu, Belanja negara juga diproyeksikan pada dana desa yang mana total anggarannya mencapai sebesar Rp.72.0 Triliun.

 Ini merupakan sistem pengendalian pemerintah pusat dalam faktor alokasi anggaran, dimana tentunya dalam pengalokasiannya selalu meningkat dari tahun ke tahun dengan berbabagai macam faktor-faktor penentunya.

Dalam hal koordinasi dan komunikasi antar Kementerian/Lembaga pada tahun 2020 sekarang ini tentu banyak sekali peningkatannya. Dimana banyaknya pembentukan Kementerian maupun Lembaga yang diusung guna mempercepat proses birokrasi yang ada. 

Hal ini serupa dengan tujuan Pak Presiden Jokowi yang mengharapkan pemangkasan dalam birokrasi. Dengan demikian, Sistem Pengedalian Manajemen pada pemerintahan pusat yang khususnya di Koordinasi dan Komunikasi antar Kementerian/Lembaga semakin Dinamis, Responsif dan Efisien dalam menjalankan pemerintahannya.

Dalam Pengambilan keputusan pemerintah dalam hal ini mengutamakan Percepatan ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dimana anggaran yang dialokasikan sudah dijelaskan diatas. Kebijakan-kebijakan pemerintah pada tahun 2022 ini antara lain : 1. Penghapusan Premium dan Pertalite, 

2. Kenaikan harga gas dan elpiji non subsidi, 3. Penerapan kelas Standar BPJS Kesehatan, serta 4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota. Hal tersebut merupakan semata-mata guna memberikan jaminan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat, yang mana pada tahun lalu banyak sekali terjadinya kendala akibat Pandemic Covid-19. 

Tentunya pengambilan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk kembali survive serta bangkit dalam keterpurukan.

Yang terakhir perlu ditekankan dalam Sistem Pengendalian Manajemen pada Pemerintahan pusat ialah pengendalian dan penilaian kerja. Kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dalam prosesnya, apalagi kita tahu bahwasanya pengendalian dan penilaian kerja merupakan orientasi pemerintah pusat guna mewujudkan Indonesia maju. 

Terbutkti BPKP pada situsnya mengungkapkan bahwasanya kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. 

Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan (sub unsure 4.1 dan 4.2) serta dilakukan pemantauan (sub unsur 5.1 dan 5.2) secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. 

Tak hanya itu, Survey LSJ mengatakan 80,6 Persen kinerja pemerintahan Jokowi baik dalam penanganan Covid-19, dimana sebanyak 89, 1% responden setuju dengan penetapan status endemi sementara 10,9% lainnya mengatakan tidak setuju. 

Dengan demikian, pengendalian dan penilaian Kinerja pada era pemerintahan Jokowi di tahun 2022 ini memberikan banyak pengaruh positif pada kesejahteraan masyarakat, ini merupakan hal yang patut didukung serta didorong kedepannya demi memajukan bangsa Indonesia.

Dari Sistem Pengendalian Manajemen pada Pemerintah Pusat ini banyak sekali perubahan-perubahan yang disokong untuk menstabilkan keadaan masyarakat ditengah masih terdapat kasus Covid-19 ini. Restrukturisasi serta rekonsiliasi dibangun guna mengangkat kembali harkat bangsa Indonesia di kanca Internasional, 

tak hanya itu program-program pemerintah diproyeksikan agar dapat mewujudkan Indonesia maju. Maka dari itu, pemerintah pusat dalam hal ini terus berupaya mengembangkan sistem pengendalian manajemen yang bersifat dinamis, responsif dan efisien dalam implementasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun