Mohon tunggu...
Muhammad Andi Firmansyah
Muhammad Andi Firmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik

Fate seemed to be toying us with jokes that were really not funny.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jadilah Orang Awam yang Baik!

14 Juni 2021   14:37 Diperbarui: 14 Juni 2021   14:47 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya tahu, ketika saya mengatakan "jangan mengomentari sesuatu yang tidak Anda kuasai", pasti ada pihak yang membalas, "Ah, kita semua punya kebebasan untuk berpendapat." Betul sekali, Tuan/Nyonya.

Mungkin Anda akan menunjukkan pasal 28 UUD 1945 kepada saya, dan saya pun akan dengan senang hati menganggukkan kepala. Tapi, Anda terlalu cepat menyimpulkan.

Jika Anda mengambil hak Anda untuk bebas berpendapat, maka Anda pun harus menyadari bahwa di balik pengambilan hak itu juga ada kewajiban yang mesti Anda emban. Adalah kewajiban Anda untuk menyampaikan kebenaran.

Ketika Anda mengomentari sesuatu yang tidak Anda pahami dan tidak terjamin kebenarannya, Anda telah melanggar hak orang lain untuk memperoleh kebenaran. Dengan kata lain, Anda telah mengabaikan kewajiban Anda sendiri dalam menyampaikan kebenaran.

Seperti dalam pasal 28J (1) UUD 1945, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, kita wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menghormati dan menjamin hak dan kebebasan orang lain.

Jadi kalau Anda tetap bersikukuh ingin mengomentari sesuatu dengan mengawang-ngawang, sebenarnya Anda tidak berhak untuk itu. Dengan alasan yang berdasar, Anda telah mengabaikan hak orang lain dan kewajiban Anda sendiri.

Aturannya jelas: jika Anda mengabaikan kewajiban Anda sendiri, maka Anda pun tidak mendapatkan hak Anda. Ini seperti ketika Anda meminta fasilitas publik yang layak kepada pemerintah, padahal Anda sendiri tidak pernah membayar pajak.

Anda tidak berhak meminta kembalian kalau Anda belum membayar apa pun atas itu.

Apakah ini berarti orang-orang awam mesti diam sepenuhnya? Tidak juga. Pada kasus tertentu, orang awam dianjurkan untuk berkomentar dan bersuara, seperti dalam pemilu atau pilkada. Dan tidak dilarang juga untuk berpendapat terhadap sesuatu.

Akan tetapi, ada moralitas yang wajib dipatuhi; ada etika dalam pelaksanaannya. Contoh, akhir-akhir ini sedang ramai penetapan pajak pada sembako. Jika memang kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan Anda, silakan bersuara dengan cara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun