Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Apansyah
Muhammad Rizky Apansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara

Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2017 Bidang Studi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengkaji PHPU Kabupaten Muratara Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara

23 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 23 Desember 2020   11:01 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di KM.75 Kecamatan Rupit, Foto: Sumsel.tribunnews.com

Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, atas dasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020. Maka penulis berpendapat bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara secara normatif berdasarkan aturan hukum yang ada, maka tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena selisih suara mencapai 8.983 suara (7,95%) dan melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu 2.261 suara (2%)

Bagaimana dengan Mahkamah Konstitusi? Apakah akan menerima lalu memproses permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut? ataukah malah akan menolak secara keseluruhan terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 3 karena tidak sesuai dengan aturan yang ada? Mari kita pantau proses, tahapan demi tahapan pesta demokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara agar dapat menghasilkan pemimpin yang akan membawa Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun