Mohon tunggu...
MUHAMMAD SYARIFHIDAYATULLAH
MUHAMMAD SYARIFHIDAYATULLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa iai darussalam martapura

pelajar yang sedang belajar dan suatu saat akan mengajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam

23 Juni 2023   15:18 Diperbarui: 23 Juni 2023   15:33 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika dilihat dari tujuannya memang pembaharuan hukum keluarga pada dasarnya memiliki tujuan untuk "memperbaiki kedudukan dan meningkatkan status" perempuan dalam semua aspek kehidupan dan hukum keluarga termasuk juga hukum waris.

Walaupun tujuan ini tidak disebutkan secara gamblang, namun materi hukum yang dirumuskan bahwa undang-undang terkait hukum keluarga yang dibuat, pada umumnya menanggapi sebagian besar tuntutan status dan kedudukan perempuan yang lebih setara dan lebih adil.

Undang-undang perkawinan, terutama yang dimiliki Indonesia dan Mesir jelas mendorong tujuan ini. Tujuan lain yang dimiliki negara-negara Islam dalam memperbaharui hukum keluarga ialah integrasi atau penyatuan hukum. Upaya penyatuan hukum ini dilakukan karena masyarakatnya yang menganut berbagai macam mazhab bahkan menganut agama yang berbeda.

Misalnya Di Tunisia, usaha untuk pengintegrasian hukum perkawinan diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa memandang perbedaan agama. Selain daripada tujuan tersebut, upaya pembaharuan hukum keluarga memiliki tujuan lain, yaitu untuk menanggapi tuntutan dan memenuhi kebuutuhan zaman. Dimana tuntutan zaman dan dinamika perkembangan sosial masyarakat tersebut merupakan akibat dari pengaruh global yang hampir mempengaruhi semua aspek dalam kehidupan manusia.

Dalam pembaharuan hukum keluarga, upaya tersebut cenderung terfokus pada urusan status pribadi, yang masih diatur oleh hukum Islam yang telah mapan di banyak negara Muslim. Untuk mengurangi keberatan kaum konservatif, reformasi ini seringkali dilakukan secara tidak langsung melalui jalur prosedural.

Contoh, hukum atau undang-undang baru yang meminta persyaratan bahwa pernikahan harus dicatat agar sah secara hukum dan pasangan harus sudah mencapai usia minimum tertentu. Hal tersebut merupakan salah satu contoh upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan perkawinan paksa. 


Demikian dengan persoalan di atas, pada akhirnya timbul gagasan para mujtahid untuk mengadakan pembaruan.

Di tulis oleh : Muhammad Syarif Hidayatullah, Nur Azizah, Nurul Hikmah, dan Ilham Nurrizki

Referensi :

[1] Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi.

[2] Al Fitri, Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun