Dilansir dari Info Singkat Komisi X DPR Vol. XVII, No. 3/I/Pusaka/Februari/2025, berbeda dengan sekolah biasa, Sekolah Rakyat tidak diekesekusi oleh Kemendikdasmen, melainkan oleh Kemensos sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
Memanfaatkan Fasilitas yang Sudah Ada
Sekolah Rakyat tidak mendirikan gedung baru, melainkan memaksimalkan pemanfaatan bangunan yang sudah tersedia. Fasilitas balai pelatihan milik pemerintah juga dipertimbangkan untuk dijadikan lokasi perintis Sekolah Rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI